Merterkini.com - Terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang remaja, Bahar bin Smith, mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena proses hukum yang dia terima. Bahar merasa proses hukumnya merupakan bentuk ketidakadilan.
Hal tersebut dilontarkan Bahar seusai menjalani sidang jawaban atas eksepsi yang diajukan pihak Bahar pekan lalu, di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar," ungkap Bahar saat keluar ruangan sidang sambil dikawal ketat aparat keamanan.
Tak hanya itu, Bahar pun kembali melontarkan ancaman serupa kepada orang nomor 1 di Indonesia tersebut saat ditanya alasan mengapa ia mengeluarkan ancaman tersebut.
"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya," jawab Bahar.
Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Bahar bin Smith dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. [***]