Metroterkini.com - Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan terkait larangan kendaraan angkutan barang roda enam keatas memasuki jalan inti kota terkecuali truck angkutan barang sembako, masih saja dilalui truk yang membandel, Selasa, (29/1/2019).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepala Dinas Perhubungan kabupaten Asahan M. Yusuf mengatakan truk tidak bisa melintas di jalur tersebut lagi, karena melanggar rambu.
"Gak boleh, melanggar rambu itu" ungkapnya.
Pengguna jalan yang melintas, Dodi mengatakan kalau pun sudah dilarang, petugas yang berjaga dititik masuk kota Kisaran seperti di simpang pangkal titi, Imam Bonjol tidak ada. Seharusnya pihak terkait harus lebih serius dalam hal ini.
Ditambahkannya, bila truk tersebut hilir mudik melintasi kota Kisaran banyak dampak yang ditimbulkan. Selain tidak memperdulikan aturan pemerintah daerah, kemacetan dan kerusakan jalan akan selalu terjadi di kota Kisaran.
"Lebih tegaslah untuk menyelesaikan persoalan ini, Karena kalau berlarut-larut seperti ini bakal banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari truk yang melintas di pusat kota ini bang" ungkapnya. [tumb]