Husudungan Gultom : Terdakwa Harus Bebas

Husudungan Gultom : Terdakwa Harus Bebas

Metro Terkini.com – Terkait penjeratan hukum tindak pidana kehutanan yang dibeban pada Martua Sinaga (terdakwa), dinilai tidak pantas yang bukan pelaku sebenarnya. Pasalnya, secara fakta hukum terdakwa hanya pekerja atau menjalankan tugas yang di amanahkan pemilik saham tanpa ada merek perusahaan secara resmi.

Hasudungan Gultom pengacara terdakwa didampingi Mike Mariana Boru Siregar, Rabu (23/1) di Rengat Inhu, menyampaikan, pihak penyidik menuduh sebagai asisten tanpa Formal (SK) yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan terdakwa bekerja dilahan milik pribadi pengusaha asal Sumatra Utara. Terdakwa hanya menjalankan perintah pemilik saham.

Dijelaskan lagi, memang baru dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa dalam tuntutan itu selama 4 tahun penjara dengan subsidiair 6 bulan kurungan dan denda 2 milyar sesuai pasal 92 ayat ( 1 ) huruf b Jo pasal 17 ayat ( 2 ) huruf a UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana.

Pembacaan tuntutan itu lanjut Gultom, dituduhkan dengan sengaja membawa alat–alat berat dan/atau lainnya yang lazim atau patut di duga akan digunakan untuk melakukan perkebunan dan / atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama.

Masih menurut Gultom, jika hubungan terdakwa dituduhkan melakukan praktek secara bersama–sama sesuai pembacaan JPU lanjutnya, artinya yang lain ada tersangka sebelum menjadi terdakwa Martua Sinaga. Nah, aneh pelaku lain yang mana.?ujar Gultom bertanya.

Demikian juga soal dua unit alat berat yang diamankan saat itu sebagai barang bukti yang ditemukan sasaran operasi tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, juga tidak ada hubungan sebagai pemilik dari terdakwa.

Selain itu, jika penempatan hukum secara bersama–sama dalam perlakukan tindak pidana kehutanan tersebut, disini hanya Martua Sinaga yang menjadi terdakwa, dan lainnya tidak muncul.

Terdakwa Martua Sinaga sebagai suruhan Saibun Sinaga selaku pemilik kebun yang saat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik dan tidak kunjung ditangkap.

Untuk itu, terdakwa menolak hanya dirinya yang dituduhkan dalam perkara perambahan hutan tersebut. Lahan yang dikelola telah beralih hak ke pengusaha Tionghoa asal asal Jambi. [fras]

Berita Lainnya

Index