Sidang Perambahan Hutan di Inhu Banyak Kejanggalan

Sidang Perambahan Hutan di Inhu Banyak Kejanggalan

Metroterkini.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat Indragiri Hulu Riau, menolak pengajuan meninjau lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Penasih Hukum Martua Sinaga (terdakwa, red) dalam perkara tindak pidana kehutanan. 

Penasih Hukum terdakwa, Hasudungan Gultom, SH didampingi Mike Mariana menuturkan, hakim penting meninjau lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga diketahui  kejadian materi perkara sebenarnya sesuai objeknya. Hanya saja hakim kurang menerima dengan alasan cukup petunjuk lampiran peta saja yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Sebab tanggung jawab dalam pelaksanaan aktifitas apapun dalam lokasi kebun tersebut, tentu masih ada atasannya manager yang dijabat Ando Sinaga, anak pemilik saham dan auditor lapangan yang dijabat Jonner Sitorus yang juga keluarga dari pemilik.

Masih menurut penasihat hukum terdakwa, posisi manager, otomatis perpanjangan perintah dari pemilik, demikian juga auditor di lapangan, juga atasan terdakwa sebagai Askep yang ditunjuk. 

Dalam perkara terkesan dipaksakan untuk korban bertanggung jawab, tanpa melibatkan atasannya yang juga seharusnya dilibatkan bertanggung jawab dalam tuduhan perambahan kawasan hutan yang terletak di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal tersebut oleh penyidik DLHK Riau.

Tambah Hasudungan lagi, dalam perkara ini terdakwa tidak mengetahui lokasi kebun yang dibeli pemilik dari Aseng Jambi masuk dalam kawasan hutan, dan itu diketahui  arealnya masuk, setelah masuk tim gabungan DLHK Riau.

Sedangkan Mike Mariana juga mengakui ada keanehan, bahwa tim ke lokasi TKP menemukan siapa, atau alat berat dari tangan siapa disita oleh tim DLHK sebagai Barang Bukti saat itu hingga penitipan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.

"Apakah Martua Sinaga pemilik atau pengambil keputusan di pelaksanaan segala kegiatan lapangan. Hal kejadian ini yang disesalkan dan perlu di pandang demi keadilan hukum. Sehingga tidak ada indikasi pemberatan sepihak, tanpa atasan pemberi perintah tidak terlibat, baik itu si pemilik yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO) juga belum ada kabar berhasil ditangkap," ujar Mike, Rabu (16/01/2019).

Penasihat Hukum terdakwa dalam perkara ini akan menyurati pihak terkait hingga tingkat lebih tinggi untuk mencari pembelaan serta letak keadilan seperti yang dialami terdakwa saat ini. Sebab dalam perkara ini penuh kejanggalan dimana-mana. [Frasetia]

Berita Lainnya

Index