37 Kg Sabu Tangkapan di Sungai Kembung Dimusnahkan

37 Kg Sabu Tangkapan di Sungai Kembung Dimusnahkan

Metroterkini.com - Polda Riau musnahkan 37 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi hasil tangkapan di Sungai Kembung Teluk Pambang Kecamatan Bantan Bengkalis Riau. Dua tersangka kasus tersebut masih diburu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan pada tanggal 19 Desember 2018 lalu, tim Polair menemukan pompong yang masuk ke wilayah Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

Pompong yang berisikan narkoba jenis sabu dan ekstasi dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota. "Awak pompong mengaku kehabisan bahan bakar dan setelah diperiksa secara teliti pompong tersebut memang kehabisan bahan bakar.

Selanjutnya, awak kapal meminta izin membeli bahan bakar dan tidak kembali. Setelah lama tidak kembali, tim curiga dan kembali melakukan pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat. Kemudian dijumpai narkoba tersebut disembunyikan di ruang mesin. 

"Kemudian kita melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kita ketahui berada di wilayah Bali dan 3 orang tertangkap di wilayah Probolinggo, yakni SC, SD, dan MA," terangnya.  

Dijelaskan Dirpolair Polda Riau, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan pada saat penangkapan yakni pada 5 Januari 2019 lalu memang pihaknya meringkus 5 orang. Namun, dari pemeriksaan dua orang yakni SY dan MA belum terdapat unsur terlibat. 

"Untuk saat ini dua orang tersebut kita lepas dan wajib lapor. Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada unsur keterlibatan maka akan kami amankan. Kita juga sudah lakukan tes urine dan memang negatif," paparnya. 

Meski begitu, pihaknya saat ini juga tengah memburu dua orang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Orang tersebut yakni RZ dan IW. 

"Barang haram ini merupakan pesanan SC yang dipesan ke RS (DPO). dari pemeriksaan SC mengaku narkoba ini berasal dari luar negeri," tuturnya. 

Modus penyelundupan barang haram ini dilajukan di tengah laut. Bahkan dari data pemeriksaan pompong yang di tangkap tidak memiliki bendera luar negeri (Malaysia). "Transaksi diperairan muntai, kita pun belum tau dimana itu. Kita juga belum sampai dimana akan disebarkan barang harap tersebut," paparnya. 

Dirnarkoba Polda Riau, Haryono menambahkan pihaknya memang sudah memantau jaringan ini sejak lama. "Kita masih dalami apakah ada keterkaitan terhadap jaringan sebelumnya. Pengungkapan ini juga bukti peningkatan volume kegiatan di Ditpolair," jelasnya. 

Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 142 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo ayat 132 ayat 1 UU RI 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti dimusnahkan yang disaksikan berbagai instansi terkait, Rabu (16/1/2018). [**]

Berita Lainnya

Index