Metroterkini.com – Terkait penggunaan Dana Desa (DD) pusat yang dialokasikan untuk Desa Sipang Kecamatan Batang Cenaku sebesar 1.2 milyar tahun anggaran 2018, agar diperiksa pihak terkait, baik dari Kejaksanaan yang membidangi. Pasalnya, ditemukan pelaksanaan kegiatan mangkrak dan asal jadi.
Selain itu, realisasi proyek yang bersumber DD APBN dan APBD Provinsi itu, ternyata pelaksanaanya dikeroyok hanya dilingkup perangkat desa yang sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sehingga terindikasi tanpa melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di desa Sipang tersebut.
"Benar, saya TPK untuk pembangunan Jalan yang terletak di RT 8 arah persawahan sepanjang 800 meter sekaligus buat paritnya dengan menggunakan anggaran saat itu sekitar 240 juta lebih,” jawab Yusmilar, yang juga menjabat Sekeretaris Desa Sipang, Selasa (15/1/2019).
Menurut Yusmilar, yang menjadi TPK untuk realisasi kegiatan fisik DD pusat dan lainnya, dilaksanakan semua terdiri dari perangkat desa, tidak ada dari luar perangkat sebagai TPK.
Masih sebutnya, bahwa pelaksanaan pembuatan bak air bersih yang dialokasikan untuk 8 titik dengan anggaran sekitar 480 juta lebih, itu TPK langsung oleh Sri Mahyuni yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa atau Bendahara saat ini, artinya pelaksana kegiatan bak air itu si Kaur Keuangan,” jelas Yusmilar Sekdes Sipang menceritakan.
Yusmilar mengakui bingung dengan adanya kejadian kegiatan fisik mangkrak, menurutnya yang bertanggung jawab si Bendahara yang juga Kaur Keuangan selaku TPK bak air bersih yang berjumlah 8 titik itu. Seharusnya pelaksanaan proyek ini, tuntas sebelum akhir tahun, namun lebih baik tanya saja Kepala Desa Sipang (Jamaris) sebagai pucuk pimpinan di desa.
Sementara Kaur Keuangan Desa Sipang, Sri Mahyuni selaku Bendahara tidak bisa menjawab wartawan melalui selulernya ketika disinggung alasan proyek pembuatan bak air bersih itu mangkrak hingga 15 Januari 2019.
"Saya tidak tahu menahu soal proyek DD untuk pembuatan bak air bersih itu, jika tidak selesai sesuai kesepakatan dengan TPK hingga 15 Januari 2019 ini, saya sendiri yang menindak dan memproses sekaligus melanjutkan nanti hingga ke pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Kepala Sipang, Jamaris ketika ditanya kendala fisik DD tersebut.
Jamaris juga mengakui pantang mencicipi atau mengganggu dana tersebut, apalagi itu uang negara dan sangat takut. Sehingga saya percayakan saja dengan Bendahara yang juga TPK kegiatan tersebut sesuai aturan yang berlaku. "Artinya harus bertanggung jawab sesuai kontrak yang diserahkan dengan pelaksana kegiatan, atau dalam hal TPK,” tegas Jumaris.
Sebelumnya Camat Batang Cenaku, Basuki SKM mengakui pelaksanaan Dana Desa khusus fisik aman dan terkendali. “Semua selesai, tidak ada desa yang menjadi Silpa penyelenggaraan DD tahun 2018 kemaren,” pungkasnya sedikit menutupi kelemahan desa yang dinilai tidak tuntas melaksanakan fisik DD. [Fras]