Metroterkini.com – Pelanggaran tindak pidana kehutanan yang dialami Martua Sinaga (terdakwa) saat ini, terkesan dipaksakan sebagai korban dalam praktek perambahan kawasan hutan oleh penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang terjadi di wilayah Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam perkara ini, Martua Sinaga bukan sebagai pengambil keputusan, melainkan menjalankan amanah yang diberikan pemilik investasi (kebun). Sebab masih ada atasannya seperti meneger sebagai pimpinan dalam areal perkebunan tersebut.
Mike Mariana Siregar sebagai Penasit Hukum Martua, Kamis (9/1/2019) menyampaikan, bahwa Martua ditunjuk pemilik saham sebagai asisten sejak tahun 2012 lalu, namun bukan perambah kawasan hutan kecuali meneruskan bekerja untuk merawat kebun yang sudah jadi. Belakangan baru diketahui letak usaha perkebunan tersebut masuk di areal kawasan hutan yang dijadikan pemilik saham.
Setelah turun tim gabungan DLHK Riau saat itu, baru diketahui bahwa lahan tersebut bermasalah. Dalam perkara ini Martua mengaku tidak mengetahui lahan tersebut masuk dalam kawasan, dan sudah menjadi kebun yang dibeli oleh pemilik investasi.
Artinya, terdakwa hanya mencari nafkah dalam usaha milik orang kaya itu, dan masih ada atasannya yang lebih berkompeten sebagai pengambil kebijakan seperti meneger dan tukang audit dari hasil perkembangan kebun tersebut.
Masih menurut Mike, dalam perkara ini pihak penyidik tidak menjerat meneger di kebun sebagai atasan Martua Sinaga (terdakwa).
Sementara Saibun Sinaga (pemilik lahan) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh PPNS Dinas LHK Riau, dalam pelanggaran tindak perkara yang sama.
Saiban Sinaga sebelum telah berhasil ditangkap sebelum menjadi DPO oleh pihaknya penegak hukum.
Dalam perkara ini, Penasihat Hukum Martua Sinaga akan melakukan kordinasi sekaligus menyurati DLHK dan Polda Riau, apakah surat DPO itu benar atau tidak dengan alasan hingga saat ini belum ada ditangkap pemiliknya. "Kita tunggu saja waktunya setelah mendapat jawaban nanti dari pihak yang dituju surat,” tandanya.
Martua ditahan sejak ditahan sejak 13 April 2017, dikeluarkan 10 Agutus 2017 karena tidak kuat bukti, dan kronologis penahanan Martua Sinaga saat itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Penyidik Dinas Kehutanan Provinsi Riau No.01/Sprin.han/PPNS-DLHK/IV/ 2017 tertanggal 13 April 2017.
Karena belum cukup bukti yang dituduhkan sebagai perambah hutan saat itu sebutnya, keluar lagi Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kejati Riau No.B.1304/N.4.1/ Euh.1/04/2017 tertangg al 28 April 2017 untuk selama 40 hari.
Sebelumnya Martua Sinaga ditetapkan tersangka, dan akhirnya dikeluarkan surat pencabut penahanan, dengan alasan penyidik belum melengkapi berkas perkara berdasarak Surat Kepala Kejati Riau No B-2172/P.3.12 /Euh.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017 prihal pengembalian berkas perkara An. Martua Sinaga yang saat itu telah ditetapkan tersangka oleh PPNS DLHK Riau.
Sampai saat ini penyidik DLHK Riau, yang dihubungi tak kunjung memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka Martua Sinaga [fras]