Metroterkini.com Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu di sebuah hotel di Kota Bengkalis, Rabu (26/12/18).
Hadir sebagai narasumber anggota Bawaslu Provinsi Riau, Nail Antariksa dengan moderator anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Marzuli.
Sosialisasi ini diikuti puluhan peserta dari pengurus partai politik terlihat
Karnilawati, Sinta Rani dan M. Zuri dari Partai Demokrat, mahasiswa, pramuka, pengawas pemilu kecamatan dan lembaga swadaya masyarakat dan berbagai instansi lainya.
Dalam sosialisasi tersebut para peserta mempertanyakan tentang hak pilih warga yang terancam hilang karena tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Penyebabnya, ungkap salah seorang peserta, kurangnya respon dari petugas kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat yang mengurus E-KTP.
Bahkan, ungkap peserta asal Pulau Rupat itu, dirinya sudah 3 bulan mengurus E-KTP, namun sampai saat ini belum juga dapat.
"Katanya blangkonya habis, padahal saya sudah bolak balik ke Dukcapil," ujarnya.
Selain itu, para peserta juga mempertanyakan netralitas para kepala daerah dalam Pilres nanti. Penyebabnya adalah deklarasi kepala daerah di Riau yang mendukung Joko Widodo.
Menanggapi pertanyaan itu, Nail Antariksa mempersilah pegawai Dukcapil Kabupaten Bengkalis menjelaskan tentang masalah E-KTP tersebut.
Sementara terkait kepala daerah (bupati dan walikota) di Riau yang terang-terangan mendukung Capres Joko Widodo beberapa waktu lalu, Nail memaparkan, bahwa pihaknya sudah meminta keterangan sembilan kepala daerah yang terlibat mendukung Jokowi tersebut. Namun, tidak ditemukan pelanggaran pidana Pemilu. Sebab, mereka sudah mengajukan cuti kepada Gubernur saat ikut Deklarasi Pro-Jokowi (Projo) pada 10 Oktober 2018 di Pekanbaru.
Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau memutuskan sembilan Kepala Daerah yang terlibat Deklarasi Pro-Jokowi (Projo) pada 10 Oktober 2018 di Pekanbaru itu melanggar UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah sehingga direkomendasikan kepada Mendagri untuk memberi sanksi kepada mereka.
"Mereka tidak melanggar peraturan pemilu, tapi melanggar Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Itu bukan ranah Bawaslu. Kita sudah sampaikan ke Mendagri," kata Nail.
sembilan kepala daerah itu, yakni Bupati Siak (Syamsuar), Bupati Kampar (Aziz Zaenal), Wali Kota Pekanbaru (Firdaus) dan Bupati Rokan Hulu (Sukiman), upati Bengkalis (Amril Mukminin), Bupati Kuansing (Mursini), Bupati Indragiri Hilir (Wardan), Bupati Rokan Hilir (Suyatno), Walikota Dumai (Zulkifli) dan Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir). [rudi]