Deli : Penerbit SKGR Harus Ikut Jadi Tersangka

Deli : Penerbit SKGR Harus Ikut Jadi Tersangka

Metroterkini.com - Perlakuan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu Riau oleh penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, disayangkan sejumlah pihak jika penerbit Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bukan sebahao pelanggaran tindak pidana kehutanan.

”Dalam Inpres No.4 Tahun 2005 tentang larangan, agar ditindak tegas sesuai UU Kehutanan bagi pelaku kepala desa/camat yang terbukti menerbitkan bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atau SKGR di kawasan hutan tanpa izin.

"Seperti di daerah Siambul Kecamatan Batang Gansal, dimana Tim Gabungan DLHK Riau, telah memasuki wilayah investasi milik Saibun Sinaga, seluas 900 hektar yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujar Deli, salah seorang warga yang peduli lingkungan di Inhu, Minggu (16/12/2018).

Menurutnya, dalam kasus kawasan HPT menjadi kawasan perkebunan ada indikasi penyidik DLHK, sengaja tidak memunculkan pelaku penerbit SKGR di areal HPT. Dalam hal ini seharusnya penyidik memasukan penerbit SKGR sebagai pelanggaran tindak pidana kehutanan. 

“Mengapa hanya Martua Sinaga dilakukan penahanan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana kehutanan. Bila memang ada aturan tidak dibolehkan menerbitkan SKGR dalam kawasan HPT, seharusnya penerbit SKGR ikut terlibat, sementara pembeli sendiri berdasar surat yang sudah jadi kebun," ujarnya.

Ia juga menyayangkan, seharusnya perlakuan hukum adil tanpa adanya indikasi kepentingan. Dimana juga pemilik lahan Saibun Sinaga yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) belum berhasil dilacak keberadaannya.

Sementara Hasudungan Gultom, SH selaku Penasihat Hukum dari Martua Sinaga tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik melainkan hanya dari Pinton Manurung yang dijumpai tim gabungan DLHK di TKP saat itu, termasuk membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang diberikan penyidik, tapi mereka bisa mendudukkan pidana dengan Martua Sinaga, hanya berdasarkan keterangan orang lain.

"Saya juga merasa aneh, bagaimana SKGR yang muncul di areal TKP tersebut, seharusnya dijadikan juga sebagai Barang Bukti (BB) kepemilikan. Tapi ada isu, bakal akan dimusnahkan mereka atau tidak, namun tidak perlu bingung, karena sebahagian BB tersebut ada memegang photo copy suratnya yang bakal kita kembangkan nanti,” pungkas Gultom, PH asal Jambi ini. [Fras]

Berita Lainnya

Index