Metroterkini.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meresmikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis, Kamis (6/12/18).
Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan prasasti UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis, sempena peresmian Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis lalu.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis, Raja Arlingga hadir dalam penandatangan prasasti itu mengatakan, keberadaan UPT Metrologi Legal yang diresmikan Mendag Enggartiasto Lukita tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran.
“Selain melindungi konsumen dari berbagai modus kecurangan alat ukur yang dimiliki pedagang, juga diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, ujarnya melalui sambung telepon seluler, Sabtu, 8 Desember 2018.
Disebutkannya, UPT Metrologi Legal merupakan unit pelayanan tera yang melayani tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
“Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sebaran infrastruktur, sarana dan prasarana guna mewujudkan tertib ukur demi perlindungan bagi konsumen,” sambungnya.
Masih menurut Raja Arlingga, sebenarnya selama ini sudah ada UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Bengkalis. Begitu juga Kepala untuk UPTD Metrologi Legal tersebut, juga sudah dilantik. Namun, masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, yakni sertifikasi Cap Tanda Tera (CTT) dan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU).
“Karena ada persyaratan yang belum terpenuhi, maka kita masih kerja sama dengan Metrologi Legal Kota Pekanbaru. Sebelumnya bekerja sama dengan Regional Medan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Raja menjelaskan, bahwa kerjasama dengan Metrologi Legal Kota Pekanbaru hanya sampai Desember 2018 ini.
Kata Raja Arlingga lagi, dengan diresmikannya UPT Metrologi Legal Kabupaten Bengkalis oleh Mendag, maka mulai tahun 2019 Disdagprin tak perlu lagi bekerjasama dengan pihak lain seperti selama ini.
“Mulai 2019 pelayanan tera ulang dapat kita lakukan sendiri, secara mandiri. Tapi belum mandiri penuh. Untuk hal-hal yang memang belum dapat kita lakukan sendiri dalam pelaksanaan tera ulang, tetap akan kita kerjasamakan dengan pihak lain,” paparnya.
Mengenai PAD dari layanan di UPT Metrologi Legal ini, Raja Arlingga mengatakan, untuk tahun 2018 ini target PAD dari tera ulang sebesar Rp60 juta.
“Untuk tahun 2018, sampai saat ini realisasinya sudah melebih target. Kurang lebih sudah mencapai Rp70 juta. Sedangkan tahun 2019, PAD dari tera ulang ini kita targetkan Rp125 juta,” tutup Raja Arlingga. [rudi]