Pemkab Rohil Diminta Desak Eksekusi Lahan Aseng

Pemkab Rohil Diminta Desak Eksekusi Lahan Aseng

Metroterkini.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Riau, diminta pro akrif memperjuangkan lahan negara yang selama ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam hal ini lahan yang dikuasai oleh Siswaja Mulyadi alias Aseng.

Sesuai keputusan MA, bahwa lahan tersebut harus segera dieksekusi dan dikembalikan ke negara, yang selanjutnya digunakan untuk kesejateraan masyarakat daerah tentu. Namun selama ini, masih ada tarik ulur diatas lahan seluas 453 hektar di Teluk Bano 1. 

Menurut catatan DPD LSM Lumbung Informasi (LIRA) Rokan Hilir Riau, diatas lahan tersebut setiap bulanya bisa mengahilkan Rp 1 Miliar lebih dari TBS, yang saat ini masih dikuasai Siswaja Mulyadi alias Aseng.

Untuk itu, LSM Lira Rokan Hilir, Zacky Almasry saat berbincang dengan Sekda DPW LSM Riau, Nasruddin di Pekanbaru, mempertanya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) terkait eksekusi lahan seluas 453 hektar diatas lahan negara yang selama ini dikuasai oleh Siswaja Mulyadi alias Aseng.   

"Dimana fungsi Pemerintah daerah (Rohil) selama ini. Lahan tersebut tinggal eksekusi tapi pemerintah daerah malah diam. Padahal lahan tersebut merupakan lahan negara yang berada di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Zacky di Pekanbaru, kamarin.

Tambah Zacky Almasry, seharus eksekusi lahan perkebunan seluas 453 hektar di Teluk Bano 1 sudah dilakukan bulan lalu, namun sampai saat ini belum dilakukan. Hal ini ada kesan pihak yang berwenang mengulur-ulur, sebab diatas lahan tersebut setiap bulanya menghasilkan TBS yang bernilai ratusan juta.

"Anehnya lagi, lokasi kebun tersebut berada di kampungnya Wakil Bupati Rohil saat ini. Tapi kok semua diam," ujarnya. 

Sebelumnya, sesuai Putusan MA PANPIDSUS.2510 K.PIDSUS.20, hingga saat ini lahan tersebut belum juga dieksekusi, padahal putusan itu sudah lama dikirim oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. 

Dan yang lebih mengejutkan lagi, terdakwa malah menggugat Kejaksaan Rohil setelah mendengar bahwa pihak Kejaksaan akan mengeksekusi lahan tersebut," ujar Zacky Almasry. Gugatan tersebut dilakukan (terdakwa) Siswaja Mulyadi alias Aseng setelah pihak berwenang akan melakukan eksekusi atas lahan yang sudah dinyatakan inkracht oleh MA.  

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga menyampaikan telah menerima revisi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perambahan hutan di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

"Kita baru menerima revisi dari MA pada perkara Siswaja Muljadi pada tanggal 2 Oktober yang lalu," kata Kajari Rohil, Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane di dampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin, kepada wartawan, Senin (9/10/2018) silam.

Menurut Zulham, pada perkara tersebut MA memutuskan barang bukti berupa lahan seluas 453 hektar di kembalikan kepada terdakwa.

"Putusan sebelumnya yang kita terima di kembalikan kepada terdakwa dan telah kita eksekusi," jelasnya.

Namun tambahnya, MA kembali menurunkan putusan perbaikan yang menyatakan bahwa lahan tersebut harus di eksekusi dan di kembalikan kepada negara.

"Revisi yang baru turun dari MA akan kita pelajari terlebih dahulu untuk beberapa waktu," Zulham beralasan.

Dalam putusan revisi yang diterima Kejari menjelaskan bahwa, lahan yang awalnya di kembalikan kepada terdakwa dirampas ke negara seluas 453 hektar yang berada di kepenghuluan teluk bano l, yang di dalamnya terdapat areal tanaman sawit.

"Berdasarkan digitalisasi ahli pemetaan BKPA wilayah X1X Pekanbaru yang berada dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan yang dapat di konversi di rampas untuk di kembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan Rohil," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menghukum Anggota DPRD Provinsi Riau Siswaja Mulyadi satu tahun penjara dalam kasus pidana kehutanan karena pembukaan kebun kelapa sawit di area hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tanpa mengantongi izin usaha perkebunan.

Selain pidana 1 tahun, Siswaja Muljadi juga harus membayar denda sebesar Rp 1 Milyar, dan denda itu sudah dibayarkan beberapa bulan yang lalu.

Atas kasus tersebut, sekali lagi Zacky Almasry meminta pihak terkait untuk melakukan keputusan MA yang telah memiliki ketetapan hukum tetap. "Demi keadilan hukum negeri ini, seharusnya pihak kejaksaan selaku eksekutor segera menjalankan perintah Mahkamah Agung RI itu. Jika terdakwa (Siswaja Mulyadi) tidak terima, silahkan saja melakukan upaya PK," ujar Zacky. [red]
 

Berita Lainnya

Index