Abeng Jual Nama Kapolda Pasang Tiang Reklama Ilegal

Abeng Jual Nama Kapolda Pasang Tiang Reklama Ilegal

Metroterkini.com - Pengusaha papan reklame memaksakan membangun tiang paleho tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kendati sudah dilakukan pencegahan oleh pemetintah setempat, pengusaha reklame bernama Abeng alias Wira tetap ngotot dengan alasan perintah Kapolda Riau, karena ditempat tersebut akan dipasang pesan Pemilu Damai.

Pemasangan tiang baleho ukuran besar tersebut yang dikatakan Abeng sudah mendapat izin dari Kapolda Riau, namun disayangkan banyak pihak pembangunan tiang baleho tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah setampat.

Pasalnya, titik pemasangan tiang baleho tersebut posisinya di bahu jalan dan bersebelahan dengan tiang dan kabel listrik. Pemasangan tiang baheho di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Selatpanjang Kota ini justru menuai polimik di tengah masyarakat.

Abeng alias Wira yang merupakan pengusaha reklame melakukan pemasangan di sejumlah titik bodi jalan protokoler.
 Terlihat di lokasi para pekerja tiang reklame sedang melakukan pemasangan rangka space iklan pada Kamis (15/11/18) sore. 

Tampak aparatur pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi, Perwakilan Dinas PUPR, Dinas Pendapatan dan Retribusi Daerah, serta anggota Polisi Pamong Praja Pemkan Kepulauan Meranti yang diketuai oleh Kabid Penertiban Ginting, langsung memberhentikan pekerjaan tersebut.

Menurut Ginting sampai saat ini belum ada satu pihak pun yang berkoordinasi mengenai pembangunan serta rencana pemasangan baleho tersebut."Di lapanagan kita baru berkoordinasi dengan pihak polisi yang diwakili oleh Kasat Intel bahwa benar pemasangan papan reklame ini akan memasang iklan ajakan pemilu damai dan telah diketahui oleh Kapolres Meranti," kata Ginting.

Disinggung tentang titik papan reklame yang diduga bermasalah tersebut, Ginting mengatakan bahwa titik tersebut memang belum mempunyai izin, diperkuat dengan tidak adanya izin tayang dari badan distribusi daerah tetapi pengusaha ini tetap memaksakan untuk terus memasang papan reklame tersebut dengan dalih ada perintah dari Kapolda Riau. Hal itu juga menurut Abeng diketahui Kapolres Kepulauan Meranti.

Salah seorang warga, Az (42) mengatakan, keberadan tiang reklame diatas bahu jalan dan berdekatan dengan kabel listrik sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah.

"Jangan membawa nama penegak hukum untuk melakukan perbuatan yang salah, tidak mungkin Kapolres maupun Kapolda yang tahu hukum dan aturan memerintahkan memasang reklame ikan layanan masyarakat tentang pemilu damai di tiang beton tanpa izin yang dibangun dibahu jalan," ujar AZ.

Ia menilai, jangan-jangan pengusaha reklame ini membenturkan pemerintah dengan aparat penegak hukum (Kapolda Riau, red)," sambungnya.

"Kita disini ada pemerintah, jangan asal bawa nama saja. Untuk itu kita minta kepada DPRD kususnya Komisi B memangil yang bersakutan," harapnya. 

Waktu ditemui dilapangan Abeng menjelaskan kepada awak media mengatakan, bahwa pembangunan papan reklame ini atas perintah Kapolda Riau karena nantinya akan dipasang iklan layanan masyarakat berupa Ajakan Pemilu damai 2019.

"Saya ini bermitra kerja dengan pihak kepolisian. Kita tahunya kerja aja pak dan saya memasang di sini atas perintah Kapolres. Soalnya ini perintah Kapolda," kata Abeng, Kamis (15/11/18) sore.

Disinggung mengenai izin pembangunan tiang reklame diatas bahu jalan, sebelumnya sudah diposisikan oleh Wakil Bupati lama. "Saya berani membangun tiang di situ karena di posisikan oleh mantan Wakil Bupati semasa pejabat lama saat itu ada lima titik," lanjut Abeng.

Disinggung tentang adanya dugaan di beck up oleh aparat hukum, karena diketahui sebelumnya tiang yang sudah berdiri selama dua tahun tersebut bermasalah, Abeng menjelaskan bahwa titik di Jalan Ahmad Yani ini sudah diketahui oleh mereka. 

Sementara itu Camat Tebing Tinggi, Helfandi saat dikonfirmasi Jum'at (16/11/18) mengatakan, pemasangan tiang papan reklame itu tidak ada izin dari kelurahan dan kecamatan. "Kita coba mencari kesepakatan dengan pengusaha diantaranya papan reklame itu hanya digunakan selama tiga bulan hingga Maret 2019.

Awalnya disepakati, tetapi sampai saat ini terus berubah karena Abeng tidak mau menandatangani kesepakatan karena merasa pihak polisi ingin memasang baleho tersebut hingga batas waktu yang tak ditentukan," ungkap Camat Helfandi. [ant]

Berita Lainnya

Index