JAPRI Laporkan Fahira Idris ke Bawaslu

JAPRI Laporkan Fahira Idris ke Bawaslu

Metroterkini.com - Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) Abdul Fakhridz Al Donggowi melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam Aksi Bela Tauhid 211.

JAPRI menilai, Fahira memanfaatkan Aksi Bela Tauhid jilid II yang digelar pada Jumat (2/11/2018) lalu untuk mengkampanyekan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kami menduga bahwa Fahira Idris telah mengkondisikan seorang da'i cilik untuk orasi di hadapan massa Aksi Bela Tauhid 211," ucapnya di kantor Bawaslu, Sarina, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).

Abdul menjadikan video orasi Habib Sayyid Tsaqif bin Faiz Alatas atau kerap disebut Habib Tsaqif Alatas sebagai barang bukti. Dalam video Habib berorasi dengan mengatakan 'Eh lu lu pade jangan lupa pilih nomor 2 (dua), lupain yang nomor 1 (satu)'.

Selain itu, lanjut Abdul, bukti-bukti yang dibawa berupa capture gambar dari tiwtter Fahira idris dan video-video da'i cilik saat orasi dalam Aksi Bela Tauhid. Dia berharap, Bawaslu dapat memproses laporannya.

Alasan lain, karena tokoh-tokoh dari aksi 211 banyak yang terlibat Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor dua. Maka kuat dugaan mempunyai peran dalam peristiwa tersebut adalah Fahira Idris dan anggota tim BPN paslon nomor dua.

JAPRI juga menilai bahwa Fahira Idris dengan sengaja secara aktif mereproduksi peristiwa "pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid" yang ditambahkan dengan seruan terus menerus untuk “Bela Tauhid”, meskipun perkaranya telah proses secara hukum oleh Pihak Kepolisian dan telah pula diadili oleh Pengadilan.

“Kami menilai, tindakan Fahira Idris tersebut tidak terlepas dari perang kepentingan politik pada kampanye pemilu 2019, sehubungan dengan adanya salah satu Paslon yang didukung Fahira Idris pada Pilpres 2019 yang juga menyerukan hal yang sama dengan tag line “Bela Tauhid,” tegasnya.  

Ia menambahkan, Fahira tidak hanya mereproduksi “Bela Tauhid”, tetapi juga ikut serta secara aktif dalam “Aksi Bela Tauhid 211” pada 02 November 2018 di Jakarta, yang diwarnai dengan orasi seorang Da'i Cilik Habib Tsaqif Alatas yang menyerukan “Eh lu lu pade jangan lupa pilih nomor 2 (dua), lupain yang nomor 1 (satu)”, (sebagaimana sumber video orasi https://youtu.be/lBywPmUgRqg).

“Tentu tidak dapat terbantahkan, dalam masa kampanye pemilu yang sedang berlangsung, seruan tersebut jelas terasosiasi kepada Paslon di Pilres 2019, dengan kata lain “Pilih Nomor Urut 02, Jangan Pilih Nomor Urut 01,” tandasnya.

JAPRI medesak lembaga terkait untuk segera memeriksa keterlibatan Fahira Idris dalam Aksi Bela Tauhid 211 yang diwarnai dengan kampanye untuk salah satu Paslon pada Pilpres 2019 tersebut.

Terlebih terkait dengan larangan kampanye yang melibatkan warga negara yang belum memilik hak pilih, sebagaimana diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 280 ayat 1 huruf b dan d, Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf b dan d, Pasal 69 ayat (2) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Jelas disebut bahwa “Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye, dilarang melibatkan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”.

“Tindakan Fahira Idris yang menggunakan agama untuk kepentingan politik dan atau menumpangi agenda keagamaan untuk kepentingan politik sangat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya sangat berpotensi menyulut aksi-aksi masa tandingan dari kelompok masyarakat lainnya, terlebih terkait dengan panasnya pro kontra diantara para pendukung kedua Paslon di Pilpres 2019,” tegasnya. [rils]
 

Berita Lainnya

Index