Metroterkini.com - Lima orang perwakilan warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Hatta, Marsimin, Inarno, Tasiman, Khori, Selasa (6/11/18) siang, mendatangi Kantor Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Bengkalis.
Kedatangan Hatta dkk mempertanyakan tentang Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 791/XII/1992 yang ditanda tangani Gubernur Soeripto, tentang Pendefenitifan Duapuluh Empat Desa Persiapan Asal Unit-Unit Pemukiman Transmigrasi Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau yang didalamnya juga menjelaskan batas administrasi Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
SK Gubri Nomor 791/XII/1992 kemudian disusul dengan keluarnya SK Bupati Bengkalis Nomor 146.4/PMD-Pemdes/156 tanggal 24 Maret 2017 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa yang ditujukan kepada Camat Siak Kecil, Kepala Desa Bandar Jaya dan Kepala Desa Lubuk Gaung.
Ironisnya, masyarakat desa Bandar Jaya tidak tahu adanya SK Gubernur Nomor 791 Tahun 1992 dan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 146.4/PMD-Pemdes/156 tanggal 24 Maret 2017.
Sebelumnya, terkait penyelesaian sengketa tapal batas wilayah administrasi desa ini juga ditungkan dalam Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 50/KPTS/III/2007 tentang Pembentukan Tim Penetapan Batas Wilayah Desa/Kelurahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2007 yang ditanda tangani Bupati Bengkalis H. Syamsurizal.
Dalam SK Nomor 50 Tahun 2007 itu penanggungjawab masalah tapal batas ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkalis dengan Ketua Tim, Kabid Kelembagaan pada Dinas PMD, Sekretaris Tim, Kasi Kelembagaan Masyarakat pada Dinas PMD, sedangkan anggota Tim, Kepala Kantor Pertanahan, Camat, Kasi Pengembangan SDM Dinas PMD, Staf Kantor BPN, Kepala desa dan desa kelurahan sempadan yang ditetapkan wailayahnya. Namun, tapal batas administrasi antara Desa Bandar Jaya dengan Desa Lubuk Gaung tak juga tuntas.
Sementara itu, dalam SK Bupati Bengkalis Nomor 146.4/PMD-Pemdes/156 tanggal 24 Maret 2017, itu ditegaskan bahwa Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 791/XII/1992 tentang Pendefenitifan Duapuluh Empat Desa Persiapan Asal Unit-Unit Pemukiman Transmigrasi Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Batas wilayah administrasi Desa Bandar Jaya mengacu pada keputusan Gubernur dimaksud, yakni sebagai berikut: Sebala Utara berbatas dengan Sungai Siak Kecil, sebelah Selatan dengan Hutan Negara, sebela Timur dengan Desa Langkat dan sebelah Barat dengan Hutan Negara.
Namun, fakta dilapangan yang disampaikan kedua kepala desa (Desa Bandar Jaya dan Desa Lubuk Gaung) pada rapat persiapan pemilihan kepala Desa Bandar Jaya yang dilaksanakan pada 22 Maret 2017 di Kantor Dinas PMD sebagai berikut;
1. Batas sebela Utara Desa Bandar Jaya melewati Sungai Siak Kecil masuk wilayah Desa Lubuk Gaung dimana terdapat pemukiman penduduk. 2. Pemerintah Desa Bandar Jaya sebelumnya tidak mengetahui dengan jelas bahwa batas tersebut pada angka 1 seharusnya berupa Batas Alam yakni Sungai Siak Kecil. 3. Desa Bandar Jaya dan Desa Lubuk Gaung menyatakan sepakat akan mengurus desa masing-masing sesuai dengan batas desa yang telah ditentukan dalam Keputusan Gubernur Nomor 791/XII/1992.
Terkait hal ini, Marsimin dkk selaku perwakilan Desa Bandar Jaya mempertanyakan tentang tapal batas desa mereka. Karena, batas desa Bandar Jaya tidak sesuai sebagai mana tertuang SK Gubri 1992 dan kartu tanda penduduk (KTP) penduduk desa tetangga (Labuk Gaung) yang masih tercatat sebagai penduduk Desa Bandar Jaya..
Di Kantor Dinas PMD, rombongan perwakilan Desa Bandar Jaya yang didampingi Ketua LSM ICI, Darwis AK dan beberapa orang wartawan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Bengkalis, Sumarno didampingi Sekretaris Dinas PMD.
Dalam pertemuan itu, Sumarno menegaskan, terkait tapal batas Desa Bandar Jaya pihaknya tetap mengacu pada SK Gubri 1992. Sementara terkait Pilkades serentak yang juga digelar di Desa Bandar Jaya pihak PMD mengacu pada identitas (KTP) pemilih bukan pada batas wilayah.
"Setelah selesai Pilkades akan kita adakan pertemuan untuk membahas masalah indentitas tersebut," kata Sumarno.
Ditegaskan Sumarno, SK Gubri Tahun 1992 dianggap sah, akan tetapi untuk menutupi kelemahan Dinas PMD, Sumarno justru bertopeng pada status PMD yang saat ini masih bagian dari Tata Pemerintahan Seketariat Daerah.
"Kita (Dinas PMD) baru pada tahun 2000 berdiri sendiri (jadi OPD). Dengan demikian, sangat wajar kita (Dinas PMD) tidak mengetahui tentang SK Gubri 1992 tersebut," kata Sumarno, bahwa arsip SK 1992 tidak ada diarsip Kantor Gubernur. Tapi, diperolehnya perpustakaan wilayah Provinsi Riau.
Terkait batas wilayah administrasi ini diakui Sumarno sebuah tindakan kebablasan. Namun demikian, pihaknya tetap akan menyelesaikan dengan mengacu pada SK Gubri Nomor 791 Tahun 1992.
Ironisnya, Dinas PMD baru tahun batas desa itu bermasalh tahun 2016 saat mau Pikades serentak. Bahwa wailayah Desa Bandar Jaya melebihi SK Gubri 1992.
"Ini kok bisa kebablasan. Namun, karena saat itu akan ada Pilgub, kita (pihak Dinas PMD) merasa tidak dilayani Provinsi. Setelah itu, digelar pula Pilkades serentak. Tapi, kedepan akan diselesaikan," ujarnya.
Akibat ketidak jelasan batas administrasi ini, ketika Pilkades Bandar Jaya digelar. Masyarakat Dusun Sukajadi, Desa Bandar Jaya keberatan karena ada warga dari Dusun Air Masuk dan Bandar Sari, Desa Lubuk Gaung yang memiliki KTP Desa Bandar Jaya menggunakan hak pilihnya pada Pilkades Bandar Jaya.
"Dalam Pilkades kita berdasarkan identitas pemilih, bukan wilayah," tegas Sumarno.
Kepada utusan warga Bandar Jaya, Sumarno berjanji akan menunda pelantikan Kades terpilih Desa Bandar Jaya sampai masalah tapal batas selesai.
"Pelantikan kepala desa terpilih akan kita tunda, sampai masalah ini (Batas desa) ini selesai," pungkas Sumarno. [rudi]