Metroterkini.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Jum'at (2/11/18) malam mengumumkan 9 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi Projo tanggal 10 Oktober 2018 di Hotel Arya Duta, dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur Pidana. Namun melanggar Peraturan perundang undangan lainnya yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sehinnga direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diberi sanksi.
Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu tersebut diambil berdasarkan Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau yang digelar di Aula Bawaslu Prov Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru yang berlangsung sejak pukul 14.30 sd 21.00 Wib (selama sektar 7 jam). Sedangkan keputusan melanggar Peraturan perundang undangan lainnya, diambil dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu.
Sebelumnya, Bawaslu Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, 9 Kepala Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II.
Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan lengkap dengan 4 Anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H.Amiruddin Sijaya, dan Hasan yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Sebanyak 19 Orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam Rapat tersebut. Peserta yang hadir antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta 3 Orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi Kamneg Tibum bersama 3 Orang Jaksa dari Kejati Riau, dan 5 Orang staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari Ahli yang.
Penanganan Pelangggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan putusan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para Bupati/Walikota serta pendapat dari ahli-ahli, hasilnya tidak terpenuhi unsur pidana.
"Akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita rekonendasikan kepada Mendagri agar memberi sanksi kepada mereka", jelas Gema. [rtc-mtk]