Metroterkini.com - Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris daerah H. Bustami HY, Kamis (27/9/18) siang menyampaikan Rancangan Peraturan daerah APBD Perubahan 2018. Rapat
Paripurna DPRD Bengkalis tentang pengantar nota keuangan dan ranperda APBD Perubahan itu dipimpim Ketua DPRD Bengkalis, H. Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua Zulhelmi dan dihadiri 27 anggota dewan.
Dalam nota keuangan Perubahan APBD 2018 itu, Bupati Bengkalis menjelaskan; Pertama pendapatan daerah mengalami pengurangan sebesar Rp72,524 miliar dari sebelumnya sebesar Rp3,572 triliun menjadi 3,449 triliun. Perubahan pendapatan itu berasal dari:
1. Pendapatan asli daerah (PAD) sebelumnya sebesar Rp512,161 miliar lebih menjadi Rp444,450 miliar lebih atau berkurang Rp67,711 miliar lebih.
2. Dana Perimbangan yang sebelumnya sebesar Rp2,656 triliun lebih menjadi Rp2,786 triliun lebih atau bertambah Rp129,977 miliar lebih. Penambahan dana perimbangan ini bukan disebabkan adanya peningkatan pendapatan, tapi secara umum disebabkan pengalihan rekening penerimaan pada dana alokasi khsusu (DAK) non-fisik yang sebelumnya pada APBD murni 2018 dialokasikan di rekening lain-lain pendapatan daerah yang sah dipindahkan ke rekening dana perimbangan.
3. Lain-lain pedapatan daearh yang sah berubah dari sebelumnya sebesar Rp403,302 miliar lebih menjadi Rp268,511 miliar lebih atau berkurang Rp134,790 miliar lebih. Pengurangan ini akibat pengalihan rekening penerimaan DAK non-fisik yang awalnya pada rekening lain-lain pendapatan daerah yang sah dialihkan ke dana perimbangan.
Kedua, belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp3,632 triliun menjadi Rp3,505 triliun atau berkurang Rp126,509 miliar lebih yang terdiri dari:
1. Belanja Tidak Langsung (BTL) yang sebelumnya Rp1,426 triliun bertambah menajdi Rp80,107 miliar lebih, Sehingga berubah menajdi Rp1,506 triliun lebih.
2. Belanja Langsung (BL) yang sebelumnya Rp2,205 triliun berkurang Rp206,616 miliar lebih menjadi Rp1,999 triliun lenih.
Ketiga, Pembiayaan daerah, yakni pembiayaan penerimaan semula sebesar Rp60 miliar menjadi Rp16,752 miliar lebih atau berkurang Rp43,237 miliar lebih. Sedangkan pembiayaan pengeluaran semula belum dianggarkan menjadi Rp10,747 miliar lebih.
Dalama nota keuangan tersebut Bupati Bengkalis menguraikan bahwa dalam Ranpeda APBD Perubahan berkurang Rp115.762.205.764,00,- dari APBD murni 2018. Pada APBD murni 2018 sebesar Rp.3.632.360.005.737,00, menjadi Rp3.516.597.799.991,00.
Menurut Bupati, total belanja tersebut pada prinsipnya lebih ditekankan kepada efesiansi anggaran sebagai akibat terjadinya penurunan pendapatan daerah serta memayungi secara
formal tunda bayar tahun 2017 yang telah dibayarkan pada awal tahun anggaran 2018. Sehingga perlu diakomodir kedalam Perda Perubahan APBD. Adapun peregseran belanja antara program dan antar kegiatan lainnya lebih bersifat penguatan target kegiatan hingga akhir tahun 2018. [rudi]