Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang dihadiri jaksa penuntut umum dengan menghadirkan dua orang saksi dari pihak penyidik, menggelar sidang perdana kasus tindak pidana narkoba atas terdakwa Ap (54t hn) dan rekanya An alias Ah (45 thn) kini menjadi polimik di tengah tengah masyarakat, Senin (17/9/2018).
Sidang perdana kasus tindak pidana narkoba itu di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Zia Ul Jannah, yang didamping dua hakim anggota lainya yaitu Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH.MH itu, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis cabang Selatpanjang Jalan Yos Sudarso kota Selatpanjang.
Selain pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa pelaku tinddak pidana narkoba atas nama Ap dan Ah, Jaksa penuntut umum juga menghadirkan dua orang saksi dari pihak penyidik kepolisian Polres Kepulauan Meranti, yaitu KBO Res Narkoba Ipda Mulyadi dan anggotanya atas nama Ronal.
Dalam kesaksianya Ipda Mulyadi KBO Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa pihaknya bersama anggota lainya yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa Ap dan An bersama barang buktinya.
"Sebelum kami masuk guna melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di salah satu ruko yang berada di jalan Siak Sriindrapura Selatpanjang. Ada dua orang yang terlebih dulu keluar rumah tersebut," kata Ipda Mulyadi.
Lanjut dia lagi, kedua orang yang keluar rumah Ap sebelum dilakukan penangkapan itu adalah Ap dan Jhon, jaraknya hanya beberapa menit saja. Setelah keduanya keluar ruko, Kamilangsung mengetuk pintu dan masuk.
"Setelah memasuki ruko bersama anggota lainya, Kami mengamankan keduanya di ruangan sebelah depan.Setelah itu kita datangkan pak RT guna menyaksikan penggeledahan.Saat penggeledahan itulah kami mendapati sejumlah barang bukti. Seperti bungkusan sabu-sabu yang di buang dalam closet kamar mandi".
Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik Ah.
Sementara keterangan saksi berikutnya yaitu Ronal salah seorang anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, kepada majelis hakim menyampaikan jika dirinya sudah sekitar satu jam lebih melakukukan pengintaian di sekeliling ruko tempat kedua terdakwa diamankan.
"Waktu pengintaian, saya kebetulan mendapat posisi di bagian belakang ruko buk hakim,Jadi saya tidak ada melihat adanya aktifitas orang yang keluar masuk ruko tersebut dari pintu belakang," tutur Ronald lagi.
"Saya tidak tau kalau sebelum kami masuk melakukan penagkapan ini, ada orang lain yang keluar ruko,Kalau Jhon dan Ap saya kenal. Apang kalau tak salah adik si pemilik kapal meranti ekspres, dan satunya lagi si Jhon kerjanya kalau tak salah calo di imigrasi," jelas Ronal polos.
Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi dari penyidik di tambah berkas acaara perkara tindak pidana narkobaa,Majelis hakim pengadilan negeri bengkalis menyimpulkan bahwa ada beberapa orang yang namanya masuk dalam BAP ini,dan statusnya saksi maupun DPO namun kenapa penyidak menguraikan secara detail,Sehingga sidang yang mulai ini tidak komplek menurut hakim.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi,Ternyata sesuai keterangan para saksi penyidik dan beriata acara penyelidikan,Ada beberapa nama orang yang namanya masuk dalam BAP ini, Dari sebagai saksi sampai DPO, Namun nama-nama tersebut tidak di uraikan secar detail oleh penyidik," kata hakim anggota Aulia Fhatma Widhola, SH.MH.
"Kami simpulkan sidang ini tidak komplek, dan sidang lanjutan berikutnya Kami minta kepada jaksa penuntut umum agar koordinasi dengan penyidik kepolisiaan untuk menghadirkan sejumlah saksi seperti si Jhon dan Apang," kata hakim.
Sementara dalam kesaksianya, Ap salah seorang terdakwa mengakui jika dirinya usai menggunakan narkoba jenis sabu bersama rekan-rekanya. [***]