Lelang Ulang Proyek TPA Kuansing Diduga Cacat Hukum

Lelang Ulang Proyek TPA Kuansing Diduga Cacat Hukum

Metroterkini.com - Pergantian Ketua Kelompok Kerja Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau (Pokja-Satker PSPLP), Kementerian PUPR dari Raja Kausar kepada M. Noor Siregar dan Sekretaris Pokja dari Rio Amdi kepada Ayomi belum menyelesaikan kisruh lelang ulang proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kabupaten Kuansing yang dibiayai APBN 2018, Juma't (10/8/18).

Penyebabnya, proses pergantian ketua dan sekretaris Pokja dilaksanakan ditengah proses tender ulang pembangunan TPA Kabupaten Kuansing dilaksanakan.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerhana Tunas Bangsa ( LSM GTB) kembali menyurati APIP/ Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di Jakarta. LSM GTB menilai proses lelang tersebut diduga cacat hukum, karena Pokja yang baru dibentuk tetap melanjutkan lelang ulang yang dilakukan Pokja sebelumnya. 

Riko Rivano, Ketua DPN LSM GTB mengatakan, dalam tender ulang TPA Kabupaten Kuansing Pokja diduga telah melakukan kesalahan dalam menyusun dokumen lelang "Dokumen pasca kualifikasi jasa konstruksi Nomor: F.06/Pokja-PSPLP/APBN/VII/2018/01 tanggal 20 Juli 2018", jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah.

"Kami dari DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa meminta kepada APIP/Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta agar membatalkan lelang (lelang ulang) pekerjaan Pembangunan TPA Kabupaten Kuansing yang terus berjalan. Karena cacat hukum dan gagal. Sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d, Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah; tender/seleksi gagal jika ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan," ungkap Riko.

Selain itu, ia juga meminta agar Ketua dan Sekretaris Pokja lama diberi sanksi administrasi karena dinilai lalai dan cacat integritas serta tidak cermat dalam menyusun dan membuat Dokumen pasca kualifikasi jasa konstruksi (metode e-pelelangan umum pascakualifikasi) Nomor: F.06/POKJA-PSPLP/APBN/VII/2018/01 tanggal 20 Juli 2018

Dalam surat pengaduan itu, LSM GTB berharap, APIP/Inspektorat Jenderal Kemen PUPR RI serius menindaklanjuti permasalahan lelang pembangunan TPA Kuansing tersebut, karena telah menjadi polemik di masyarakat Riau.

"Apabila ini dibiarkan terus, maka akan menghambat program kerja pemerintahan Jokowi-JK di Provinsi Riau," kata Riko kepada wartawan dalam jumpa pers Kamis kemarin. 

Dalam Surat pengaduan bernomor: 028/SK/DPP-GERHANA/VII/2018, yang dikirim, Kamis (9/8/18) oleh LSM GTB itu, menjelaskan, bahwa Pokja pengadaan pekerjaan jasa konsultasi dan jasa kontruksi di Satker PSPLP Provinsi Riau, Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018 melaksanakan lelang ulang berdasarkan dokumen pasca kualifikasi jasa kontruksi( metode E-Pelelangan umum pasca kualifikasi) nomor : F.06/Pokja-PSPLP/APBN/VII/2018/01 tanggal 20 Juli 2018 dengan paket pekerjaan Pembangunan TPA Kabupaten Kuansing. 

GBT menilai proses lelang ulang pembangunan  TPA di Kuansing dengan  pagu dana Rp 26 milyar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 12.116.000.000, itu diduga cacat hukum. Karena Pokja yang baru tidak melakukan proses lelang dari awal, tapi sebaliknya tetap melanjutkan proses lelang ulang yang dilakukan Pokja sebelumnya. 

Mengetahui proses lelang yang diduga cacat hukum tersebut, LSM GTB yang sejak awal memantau proses lelang pembangunan TPA di Kuansing, kembali melayangkan surat ke Kementerian PUPR di Jakarta. 

Dibeberkan Riko Rivano, pada lelang pertama proyek di Satker PSPLP Provinsi Riau itu nilai anggarannya Rp17.350.000.000,- yang bersumber dari APBN 2018. Dalam hal ini, Satker  menetapkan PT Noor Linda Indah (PT. NLI) sebagai pemenang dengan harga penawaran saat itu Rp15.145.690.000,-. 

Namun, kemudian kontrak PT NLI diputus sepihak Satker, karena diduga perusahaan tersebut melakukan pemalsuan dokumen. Pemutusan kontrak ini dinilai terlambat, karena dilakukan setelah pihak perusahaan mengambil uang muka pekerjaan 20 persen dari nilai kontrak. Masalah dugaan pemalsuan dokumen ini juga bergulir ke Polda Riau.

Berpegangan pada Pasal 77 ayat (1), Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan, masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti, faktual, kredibel, dan autentik. LSM GTB kemudian mejalankan fungsinya dengan melaporkan semua kejanggalan lelang ulang tersebut ke Irjen Kemen PUPR.

LSM GTB menilai Pokja dan Satker tidak cermat dalam menetapkan pemenang lelang. Konsekuensinya Pokja harus dibubarkan dan diganti karena diduga terjadi pelanggaran integritas. Untuk itu, proses lelang harus diulang dari awal oleh Pokja yang baru. Namun, diduga lelang ulang dilakukan ketika proses pergantian Pokja dilakukan.

"Dikarenakan tidak digantinya Pokja untuk pelelangan (lelang ulang) tersebut, beberapa LSM di Riau meributkan tentang legal standing Pokja melaksanakan lelang ulang, karena Pokja telah dianggap cacat hukum dan harus dibubarkan sebelum melaksanakan lelang ulang TPA kabupaten Kuansing," ujar Riko Rivanno dalam konferensi Pers di salah satu cafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis, 9 Agustus 2018 kemarin.

Dikatakan Riko, menurut pakar pengadaan barang dan jasa lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa (LKPP) Riad Horem, telah terjadi pelanggaran integritas dalam kasus lelang pembangunan tempat pembuangan akhir  (TPA) sampah di kabupaten Kuansing.

"Berdasarkan desakan LSM Gerhana Tunas Bangsa dan pendapat dari pakar LKPP Riad Horem maka ULP pengadaan pekerjaan jasa konsultasi dan jasa konstruksi satuan kerja pengembangan sistem penyehatan lingkungan permukiman provinsi Riau Kemen PUPR TA 2018 menggantikan ketua Pokja sebelumnya Raja Kausar diganti M. Noor Siregar dan Sekretaris Rio Amdi diganti Ayomi," ujar Riko.

Hanya saja, proses pergantian ketua dan sekretaris Pokja dilaksanakan ditengah dalam proses tender ulang pembangunan TPA Kabupaten Kuansing berlangsung.

Untuk itu, DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa meminta kepada APIP/Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta; 

Pertama, membatalkan lelang ulang pekerjaan Pembangunan TPA Kabupaten Kuansing, karena cacat hukum dan gagal, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d, Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Kedua, meminta agar Pokja diberi sanksi administrasi karena lalai dan cacat integritas serta tidak cermat dalam menyusun dan membuat Dokumen pasca kualifikasi jasa konstruksi (metode e-pelelangan umum pascakualifikasi) Nomor: F.06/POKJA-PSPLP/APBN/VII/2018/01 tanggal 20 Juli 2018.

Ketiga, APIP/Inspektorat Jenderal Kemen PUPR di Jakarta serius menuntaskan laporan LSM GTB, karena telah menjadi polemik di masyarakat Riau. 

Sementara itu, Ketua Satker PSPLP Provinsi Riau, Kementerian PUPR, Yeni Mulyadi ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler 081360025XXX hanya dijawab oleh jawaban elektronik yang menyatakan bahwa nomor yang dituju sedang sibuk. [rudi]

Berita Lainnya

Index