Metroterkini.com - Pernyataan yang mengejutkan dari MUI Riau tentang vaksin MR tidak miliki sertifikasi halal membuat masyarakat raga untuk membawa anak divaksin. Sementara MUI Siak minta pelaksanaan vaksin MR ditunda.
Seperti disampaikan anggota Komisi Fatwa MUI Riau, Hajar Hassan, Rabu (1/8/18) menyatakan bahwa vaksin MR tak halal. Semestinya pemerintah mendengarkan seruan dari MUI yang menyatakan bahwa vaksin itu tak halal.
Menurut Hajar Hassan, seharusnya, sebelum vaksin MR tersebut diberikan untuk anak anak SD, harus mendapatkan sertifikasi halal dulu.
"Jika belum mendapatkan sertifikasi halal, kemudian pemberian vaksiN MR diberikan, pemerintah akan mempertanggungjawabkan hal ini di akhirat nanti," kata Hajar.
Sementara, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Siak, mengajukan surat permohonan kepada bupati setempat untuk menunda sementara waktu pemberian vaksin Measles dan Rubella (MR) kepada peserta didik khususnya muslim di wilayah Siak.
"Kita mengirim surat permohonan penundaan pemberian vaksin MR ke Bupati Siak. Hal itu kita lakukan atas dasar Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan surat dari MUI pusat kepada Menteri Kesehatan," ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, Nizamul Muluk seperti dilansir dari riauterkini. [***]