Metroterkini.com - Humas Wilmar Dumai, yang juga mengaku sebagai Divisi Industri, Marwan melalui pesan di WhatsApp mengaku tidak tahu bantuan atau subsidi pemerintah yang diterima Wilmar Group, selain dia tidak berkenan meberikan jawaban terkait angka subsidi karena yang berwenang adalah Wilmar Jakarta.
"Untuk jawaban masalah Subsidi APBN yang berhak jawab Jakarta bang, dan masalah uang yang dikonfirmasi 500 milyar untuk apa ya?," jawab Marwan, Jum'at (1/6/18).
Konfirmasi ini terkait hebohnya, tudingan masyarakat, dimana ditengah kemiskinan yang mendera masyarakat Indonesia seperti yang didengungkan sebagian kecil anggta dewan di DPR - RI justru ada sejumlah perusahaan masih menetek pada APBN, padahal kalau kalau dilihat keperluannya seharusnya negara mengucurkan uang subsidi itu pada simiskin.
Apalagi subsidi ini dikucurkan pada perusahaan sawit berskala besar dimana tidak seharusnya mereka mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), namun justru malah total subsidinya mencapai Rp7,5 triliun tercatat sepanjang Januari - September 2017.
Dikabarkan Badan Pekerja Nasional (BPN) Indonesian Corruption Investigation (ICI) menyayangkan sikap pemerintah yang telah menyalurkan uang APBN diperuntukkan pada lima perusahaan sawit terdiri salah satu diantaranya yang notabenenya membuka kebun diatas lahan yang dilindungi.
"Informasinya Wilmar Group mendapatkan nilai subsidi terbesar, yakni Rp4,16 triliun. Setoran yang diberikan Wilmar Group hanya senilai Rp1,32 triliun," kata Darmawi melalui ponselnya yang sedang berada di Jakarta.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken oleh Presiden Jokowi itu, diatur tentang penggunaan dana tersebut.
Pada Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa dana yang dihimpun adalah untuk pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan pengembangan perkebunan sawit; promosi perkebunan kelapa sawit; peremajaan tanaman perkebunan; serta prasarana perkebunan sawit.
Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan bahwa penggunaan dana itu juga dipakai untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Ayat selanjutnya menyatakan BPDPKS dapat menentukan prioritas penggunaan dana berdasarkan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.**