Metroterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis wilayah Selatpanjang terkejut saat pembacaan Berita Acara Perkara (BAP) kasus narkotika jenis sabu dengan tersakwa Kabok dan Hidayat. Pasalnya, barang bukti berupa jumlah uang yang disebutkan terdakwa berbeda dengan yang berada di BAP.
Pada sidang, Senin (21/05/18) kemarin,Yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri bengkalis Dr Sutarno, terdakwa Kabok mengatakan, saat penangkapan awal penyidik Polsek Tebing Tebing sempat mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp22 juta dan sabu seberat 11,02 gram. Namun di BAP uang tersebut hanya Rp5,8 juta.
Diakui Kabok, uang tersebut milik tersangka atas nama Heri Marianto alias Anton yang sempat dilepaskan oleh pihak penyidik Polsek Tebing Tinggi.
“Kamu tidak salah menyebutkan barang bukti berupa uang tunai Rp 22 juta? Soalnya dalam BAP hanya lima juta lebih,” sebut Dr Sutarno didampingi kedua Hakim Anggota.
Diketahui, kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu Samsudin alias Kabok yang diamankan Senin 29 Januari 2018 silam beserta 5 orang rekannya yakni, Heri Marinto Als Anton, M Fikri Als Nanda, Basri Als Uli, Joni Ala Jon dan M Oci Anila Als Oci saat ini hilang etah kemana. Atas dasar itu untuk kelanjutan perkara diambil alih pihak Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
Dalam persidangan pertama pembahasan berkas perkara kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winanto SH bahwa barang bukti yang diserahkan penyidik berupa uang tunai berjumlah Rp 5,8 juta.
Winanto juga mengaku terkejut, atas pengakuan kabok saat penggeledahan juga didapati uang sebesar Rp22 juta.
“Diserahkan kekita tidak segitu, kalau untuk lebih jelas silahkan tanya ke penyidiknya langsung,” kata Winanto singkat.
Untuk mencari tau kebenarannya, Kasat Resnarkoba Polres Meranti Iptu Darmanto belum bisa memberikan keterangan hingga pemberitaan ini. [ant]