Kayu Olahan Asal Sumut Masuk Panipahan Rohil

Kayu Olahan Asal Sumut Masuk Panipahan Rohil

Metroterkini.com - Wilayah Pesisir sekama masih mengandalkan perahu kayu untuk sarana menangkap ikan serta bahan baku rumah warga. Para pengerajin perahu kayu selama ini mengeluhkan sulitnya memperoleh bahan baku karena kebijakan Kemenhut terkait kehutan. Namun sebagian masyarakat tetap melakukanya, karena kebutuhan walaupun itu melanggar hukum.

Seperti di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir Riau, para pengerajin mengeluhkan sulitnya memperoleh kayu ukuran besar untuk membuat perahu. Jika pun ada hanya kayu ukuran kecil dan muda yang hanya bisa untuk membuat rumah. Itupun sudah sulit diperoleh, karena sudah tidak bisa menebang kayu sembarang.

Selama ini di Panipahan banyak usaha galangan perahu kayu, namun para pengusaha mengeluhkan pasokan bahan baku kayu seperti kayu jenis meranti. Jika pun ada, selama ini mereka memperoleh bahan baku secara ilegal karena tidak memiliki izin secara resmi dari Menteri Kehutanan.

Kayu olahan yang berseliweran di Panipahan selama ini tidak memiliki dokumen sah dari instansi terkait. Salah satu tempat yang dijadikan kegitan ilegal logging adalah dok galangan kapal milik Ahok, yang berada di Jalan Tenaga Ujung Kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau.

Kayu yang menjadi bahan baku perahu kayu ini berasal dari daerah Sinaboy Rohil dan diangkut ke Pepanipahan melalui jalur laut dan menggunakan kapal.

Kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi bisa mencapai 20 ton dalam sekali bongkar dari perahu. Diakui warga Teluk Pulai, yang menjual kayu olahan yang menjual ke masyarakat, mereka bisa menjual kayu secara bebas karena sudah membayar dengan petugas.

Kayu tersebut katanya berasal dari hutan lindung di wilayah perusahaan PT HPP Sumtera Utara yang berbatasan dengan Panipahan Kecamatan Palika Rokan Hilir Riau.

"Sebelum kita jual di Panipahan, kita harus membayar bulanan kepada petugas dan oknum LSM Sumtera Utara," ungkap penjual kayu di Panipahan.

Akivitas penampungan kayu hasil ilegal logging di salah satunya ada di gudang kayu milik AS yang terletak di Jalan Darma Kepenghuluan Panipahan, gudang kayu AB Jalan ST Ujung Panipahan. 

Kegiatan ini terus berlangsung, mengingat kebutuhan masyarakat, baik untuk rumah masyarakat mapun untuk membuat perahu yang merupakan kebutuhan utama nelayan di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohul Riau. [mus]

Berita Lainnya

Index