IPMKB Desak Pemerintah Cabut Izin PT. MMJ

IPMKB Desak Pemerintah Cabut Izin PT. MMJ

Metroterkini.com - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB-Pekanbaru) menggeruduk (turun kejalan) Kantor Gubernur Riau, Rabu (15/5/18) siang. Mereka mendesak Pemerintah agar mencabut izin Pt. Marita Makmur Jaya (MMJ) yang membuka kebun kelapa sawit di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Massa sempat berorasi beberapa puluh menit sebelum akhirnya ditemui Masperi, Asisten II Sekda Provinsi Riau yang membidangi perekonomian dan pembangunan.

Dalam orasinya, para mahasiswa dari pulau terluar itu, mengatakan, pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. MMJ diduga telah merusak lingkungan dengan merambah hutan alam, dan menimbulkan konflik sesama warga Pulau Rupat. Untuk itu, IPMKB mendesak pemerintah menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. MMJ. "Izin PT. MMJ harus dicabut," tegas Andika dari IPMKB.

"Aneh, pihak pemerintah dan penegak hukum seakan tutup mata dengan apa yang telah terjadi di Pulau luar Indonesia ini. Banyak peraturan Perundang-undangan yang dikangkangi oleh perusahaan PT. Marita Makmur Jaya yang illegal ini,"  ujar orator.

Andika Sakai yang merupakan koordinator IPMKB Pekanbaru memaparkan, dahulu PT Marita Makmur Jaya hanya mendapat surat Izin Prinsip Pembangunan Kelapa Sawit pola KKPA tertanggal 20 Juli 1999 dengan Nomor surat 592/pp/1991 yang diterbitkan oleh Bupati Bengkalis saat itu dijabat oleh Fadillah Sulaiman, SH.

Surat penyediaan lahan perkebunan kelapa sawit bernomor 525/BKPMD/3185 tanggal 09 Desember 1999  yang ditandatangani saat itu Gubernur Riau atas nama Saleh Djasit, SH. lokasinya terhampar di Desa Titi Akar, Hutan Panjang, Sungai Cingam dan Desa Makruh, dengan luas hanya 14.750 hektar. Namun, PT. MMJ merambah sampai ke Desa Darul Aman dengan luas 6000 ha. Lahan seluas 6.000 ha itu sebagian besar merupakan hutan mangrove alias bakau, itu saat ini telah menjadi kebun kelapa sawit.

"Areal yang diserobot dan dibabat dan telah dijadikan perkebunan sawit dengan mengalihfungsikan hutan Bakau menjadi areal perkebunan sawit,"  kata Andika Sakai.

Hal senada juga disampaikan Hengki Saputra, kordinator lapangan IPMKB. Menurut Hengki, penanganan masalah hutan ini terkesan lamban. Bahkan, sudah berapa kali gubernur berganti, masalah perambahan hutan mangrove tersebut tak juga tuntas.

" Sejak terjadinya alihfungsi hutan Bakau menjadi areal kelapa sawit, jarak hutan Bakau yang seharusnya sekitar 500 meter dari bibir pantai, kini hanya tinggal 50 meter, ini semua dilakukan oleh PT MMJ yang tidak mengikuti jalur yang berlaku mengenai izin pengolahan dan pengalihan lahan serta izin prinsip mengenai analisis dampak lingkungan,"  tegas Hengki.

Menurut Hengki lagi, sebagaimana tertera dalam UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilaku yang mempengaruhi alam, lingkungan, keberlangsungan dengan makhluk hidup.

Selang 1 jam kemudian, Asisten II pemprov Riau, Masperi menyambangi para demonstran. Maspari tak terlihat canggung saat berdialog dengan massa demontran. Kendati jumlah massa tak banyak, namun, pengamanan ketat tetap dilakukan oleh Polres Pekanbaru dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepada Masperi yang mewakili Plt Gubernur, Wan Thamrin Hasym, IPMKB menyampaikan 7 butir tuntutan: 

1. Meminta kepada Presiden Rai melalui Menteri lingkungan hidup untuk mencabut izin PT Marita Makmur Jaya ini sesuai dengan penolakam surat permohonan status izin pelepasan kawasan hutan pada tanggal 17 Aprik 2006 oleh Menteri Kehutanan RI masa itu dijabat M.S Ka'ban

2. Meminta kepada Gubernur Riau, DPRD Riau, Polda Riau untuk mengusut terkait izin yang dimiliki oleh PT MMJ  dimana terjadi kejanggalan terkait izinnya. Dimana pada tahun 2004 terjadi pelepasan HGU kawasan hutan dan pada tahun 2008 Penerbitan HGU Hutan

3. Meminta kepada KapoldaRiau mengusut tuntas kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas( HPT) di Pulau Rupat/Rupat Utara yang dilakukan PT MMJ.

4. Meminta Polda Riau menangkap Direktur PT MMJ karena telah melakukan pengrusakan Hutan Bakau dan perambahan secara illegal

5. Meminta Polda Riau mengusut Tuntas Koperasi Unit Desa ( KUD) Rupat Jaya serta Identitas keanggotaan koperasi milik PT MMJ dipalsukan untuk kepentingan kekuasaan lahan

6. Ganti kerugian negara akibat kerusakan alam yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dengan kerugian negara sekitar Rp 140 Miliar

7. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau selamatkan Pulau terluar Indonesia ini karena perusahaan yang disana tidak ada kontribusi nyata buat masyarakat Rupat Utara tersebut. [rdi]

Berita Lainnya

Index