Dewan Siap Laporkan PT MAL sampai ke Presiden

Dewan Siap Laporkan PT MAL sampai ke Presiden

Metroterkini.com – Pemkab Inhu dinilai tidam mempu menertibkan perkebunan yang diduga ilegal, sesuai aturan yang berlaku. Seperti keberadaan perkebunan PT.Mulia Agro Lestari (MAL) yang beraktivitas di Desa Pesajian dan Pauranap Kecamatan Peranap Inhu Riau. Perusahaan ini terus merajalela menduduki kawasan hutan yang telah ditetapkan UU.

PT.MAL yang mengandeng Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari, di akui Novriadi selaku Ketua Komisi II DPRD Inhu akan segera melaporkan dan bila penting hingga ke Presiden, dan berharap penegak hukum nanti dapat menindak lanjuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, pemilik perusahaan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan UU tentang Perlindungan Kehutanan, UU tentang Perizinan Perkebunan, UU Lingkungan hidup, UU Ketenaga Kerjaan dan aturan lainnya.

Menurut Novriadi, Senin (7/5/2018) mengenai dasar laporan yang akan diajukan nanti sebutnya, cukup hasil hering yang tiga kali berlangsung. Dimana Komisi II DPRD Inhu akan meneruskan dengan pimpinan, biarlah pimpinan nanti akan melanjutkan pada penegak hukum laporannya atas nama lembaga.”Demikian soal Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari yang dinilai sebagai tameng PT.MAL, ikut serta akan melaporkan sesuai keterangan yang diambil dari hasil hering.

Sebab dalam hering, keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional telah diambil, Dinas Koperasi dan UKM, Bagian Hukum, Bagian Pertanahan, Kabid Perkenunan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu, Dinas Lingkungan Hidup, KPH UPT Dinas Kehutanan Provinsi Riau, para Kepala Desa termasuk dari Kecamatannya telah diambil keterangan mereka.

Maka dengan adanya keterangan dari mereka tersebut, menjadi bahan catatan DPRD Inhu untuk memberikan nanti rekomondasi kepenegak hukum, dimana PT.MAL dianggap menyalahi ketentuan yang ada, dimana sesuai permohonan mereka untuk perizinan, telah di jawab dengan surat Bupati Inhu No.522.3/Sekr-VII/2011/845 prihal, dan lahan yang dimohon masih status kawasan hutan terhadap areal yang dimohon PT.MAL.

Bahkan di perkuat juga adanya surat pemberitahuan yang dikeluarkan pihak dinas kehutanan Inhu No.522.3/Sekr-VII/2011/845 prihal, bahwa status kawasan hutan areal yang dimohon PT.MAL, merupakan kawasan hutan lindung berdasarkan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai surat keputusan Menteri Kehutanan No.173/Kpts-II/1986.

Bupati Inhu, juga pernah mengeluarkan surat No.169/ADM. PUM/ 100/2011 mengeluarkan prihal penghentian aktifitas PT.MAL, kecuali pihaknya perusahaan tengah mengantongi izin pelepasan kawasan hutan, hanya saja instansi terkait dinilai hanya berdiam saja tanpa menindaklanjuti.Akan tetapi, tunggu saja hasilnya untuk di rekom nanti kepenagak hukum.”ucap sesalnya Novriadi.

Kabag Pertanahan R.Fahrurazi mengakui belum lama ini pernah di panggil pihak Kejaksaan Agung terkait PT.MAL. Hanya saja, cukup menjawab apa yang diketahui saja. Karena Pemda Inhu belum pernah mengeluarkan sepucuk surat pun terkait perizinan, dan bahkan pernah menyurati agar perusahaan itu dapat menghentikan aktifitasnya sebelum mengantongi legalitas untuk pengolahan lahan perkebunan mereka.

"Artinya dengan semangat DPRD Inhu menindak lanjuti soal permasalahan perusahaan PT MAL, termasuk Koperasi di dalamnya, sangat mendukung untuk diteruskan hingga kepenegak hukum," pungkasnya.[fras]

Berita Lainnya

Index