Perambahan Hutan Mangrove, Camat & Penghulu Tidak Tahu?

Perambahan Hutan Mangrove, Camat & Penghulu Tidak Tahu?

Metroterkini.com - Hutan-hutan yang di bibir pantai (mangrove)  diduga akibat ulah para pengusaha-pengusaha yang hanya untuk mencari keuntungan, tanpa memikirkan apa akibat kedepannya bagi lingkungan pesisir pantai.

Dengan di tebangnya pohon-pohon di tepi pantai bakau mau pun pohon yang lain.nya. kehidupan binatang laut makin terancam, ini perlu perhatian serius dari pemerintah  kabupaten rokan hilir juga propinsi mau pun pusat untuk segera menghentikan para pelaku yang telah mem-fungsikan wilayah pantai  yang bakal di jadi kan perkebunan kelapa sawit.

Makruf salah seorang Tokoh masarakat palika  kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir riau mengatakan, Pemerintah kabupaten rokan hilir harus berani menindak oknum-oknum perusak lingkungan terutama untuk hutan  bakau yang memiliki fungsi sebagai penahan air laut dan tempat berlindungnya binatang laut.

Apa yang terjadi? Salah satu nya wilayah desa sungai daun letak nya di pematang sasah dusun suka maju RW 0,1 RT 0,1.
Awal nya penghulu sungai daun Sudirman saat di hubungi Metroterkini lewat via telpon nya, Sudirman mengatakan tidak tahu tentang ada nya aktipitas perambahan hutan di wilayah nya.

Salah satu warga sungai daun berinisal ARK, Mengatakan ada nya pembabatan hutan di pinggir pantai.

ARK juga menyebut kan, sebagai pengawasan di lapangan adalah seorang kepala dusun telaga suka kepenghuluan sungai daun Muslidi,namun kita tidak tahu siapa pemilik lahan dan pemilik Beko sebut ART.

Selanjut nya Awak media mencoba mendalami informasi dengan mencari kontak person Kadus sebagai pengawasan di lapangan.
Ada pun nomor kontak nya di dapati dari salah satu rekan nya.

Kemudian awak media mencoba menghubungi kadus tersebut lewat sambungan seluler nya tentang prihal yang terjadi, dan mencoba mempertanyakan hal sebagai mana kronologis yang terjadi di lapangan.

Berikut penjelasan Kepala dusun telaga suka muslidi, ada pun sebagai pemilik beko adalah Haji boymin salah satu warga jalan bijaksana ujung kepenghuluan panipahan.

Dan juga sebagai pemilik lahan adalah masarakat,dan jumlah lahan  secara global adalah sebanyak empat puluh hektar,dan saat ini yang di bersihkan lebih kurang ada dua puluh hektar.

Selanjut nya tentang kegiatan tersebut awal nya kita sudah sampai kan dengan penghulu sungai daun Sudirman tentang  aktipitas secara kekeluargaan.

Kemudian penghulu sungai daun Sudirman,di hubungi awal media lewat sambungan seluler nya.

Jika kegiatan tersebut melanggar hukum,penghulu siap ngak untuk.menghentikan aktipitas di lapangan, Sudirman menyebut kan "kita akan hentikan kegiatan jika ini melanggar hukum lewat via telpon".

Kemudian salah satu tokoh masarakat makruf angkat bicara kepada Metroterkini dengan nada yang keras.
"Kita berharap kepada pemerintah Kabupaten rokan hilir propinsi juga pusat untuk segera menindak, oknum oknum pelakunya, sebab mereka jelas-jelas telah melanggar peraturan dan undang-undang yang diterapkan pemerintah” tegas Makruf.

Juga Makruf sèbut dengan menipisnya pertumbuhan pohon-pohon bakau dipesisiran pantai, terutama di kawasan desa yang ada di palika yang diakibatkan adanya penebangan berkelanjutan untuk di jadikan kebun sawit sepertinya tidak ada perhatian dari pihak pemerintah setempat, hal ini dapat dilihat. sampai saat ini di kawasan desa di palika banyak di temukan kayu bakau banyak terjual di panipahan, untuk di gunakan sebagai pondasi bangunan,dan seperti nya tidak ada kayu yang lain sebut makruf.

Dan harapan Makruf penghulu sungai daun sudirman agar menyelesaikan penebangan hutan di tepi pantai tersebut,jika melihat ketentuan dalam perundang-undangan,pohon-pohon bakau merupakan sumber daya penting dalam menjaga ekosistem pesisiran pantai, adapun undang-undang mengatur tentang itu yakni, UU N0.41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, UU N0.26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang, UU N0.27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil.Serta UU N0.32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Makruf berpendapat, dengan adanya penebangan pohon-pohon bakau secara illegal apalagi untuk dijadikan pondasi dan di jual kepada pengusaha itu jelas-jelas telah melanggar UUD serta bertolak belakang dalam peraturan dan undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah dengan ancaman penjara 10 tahun,serta denda  Rp.10 miliar” tandas Makruf.

Menurut hasil pantauan Metroterkini di lapangan, Bebasnya pembabatan hutan-hutan bakau untuk di jadikan ajang bisnis hingga berita ini diturunkan.

Berdasar kan konfirmasi dengan camai palika M,Idris, tentang ada nya kegiatan perambahan hutan di bibir pantai desa sungai daun. Camat palika tidak tahu dengan ada nya kegiatan dan penghulu juga tidak ada pemberitahuan ke kita sebut camat palika.

Camat palika menambahkan, "kita akan turun nanti kelapangan, jika persoalan ini terjadi kita akan tidak lanjut kan sesuai aturan yang berlaku". Namun harus kita cek dulu kebenaran nya tambah camat palika.

Secara terpisah, salah satu tokoh masarakat sungai daun lilik saat di hubungi, lilik menyebut kan lahan tersebut atas nama penghulu sungai daun Sudirman. dalam pelaksana di lapangan penghulu membentuk tim 10, ada pun dalam tim 10 tersebut di peruntuk kan untuk masarakat dan itu pun masarakat yang mendapat nya adalah yang tertentu sebut lilik saat di hubungi metroterkini, lilik menyebut kan lokasi lahan yang di garap adalah termasuk hutan daerah pesisir pantai dan jarak nya tiga ratus meter dari bibir pantai hutan tersebut bekas kampung lama bisa di kata kan hutan lindung dan di sebut hutan bakau.

Tambah lilik desa sungai daun ini termasuk desa ajaib sampai sekarang tidak ada proses hukumnya banyak yang kita lihat hutan yang berada di tepi pantai di jadi kan kebun tutur nya. [mus]

Berita Lainnya

Index