Bengkalis Menjerit, Pusat Potong DBH 70 Persen

Bengkalis Menjerit, Pusat Potong DBH 70 Persen

Metroterkini.com - Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.07/2017 berimbas pada persentase, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bengkalis, Jum'at (20/4/18).

Berdasarkan Permenkeu tersebut, dapat "dipastikan" DBH yang akan diterima daerah seperti Kabupaten Bengkalis hanya 70 persen. Yaitu, masing-masing 20% untuk triwulan I dan triwulan II, serta paling tinggi sebesar 30% untuk triwulan III.

Sedangkan untuk triwulan IV sebesar selisih antara pagu dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II dan triwulan III.

Efek dari Permenkeu tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis bakal merasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Berdasarkan informasi yang berkembang, total APBD Kabupaten Bengkalis 2018 yang akan dirasionalisasi tersebut mendekati angka 40% atau sekitar Rp1,35 triliun.
Rasionalisasi dimaksud harus dilakukan karena dalam penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis 2018, asumsi DBH yang bakal diterima dipakai angka 100 persen.

Di ruang kerjanya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, Kamis siang, 19 April 2017, membenarkan hal tersebut.

"Benar. Rasionalisasi tersebut tak bisa dihindari. Suka atau tak suka, itulah solusi terbaik. Bila tak dilakukan, maka tunda bayar seperti tahun-tahun sebelumnya akan terus membengkak," jelasnya.

Ditambahkan, Johan, jika tak dirasionalisasi, maka satu atau dua tahun ke depan, pendapatan daerah besarnya akan sama dengan angka tunda bayar. Hanya cukup buat membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

Menurut Johansyah, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk mempersiapkan langkah-langkah konkrit. 

"Setiap Kepala PD sudah diperintahkan beliau untuk memilih dan memilah kegiatan yang bakal dirasionalisasi. Kegiatan yang tingkat urgensinya tak begitu penting dan tak menganggu pelayanan kepada masyarakat seperti konsultasi, sosialisasi, Bimtek (Bimbingan Teknis) dan FGD (Focus Group Discussion), harus “dinolkan” (dirasionalisasi) dan ini berlaku sama di semua PD," jelas Johan.

Terkait apakah akan ada pengurangan tenaga honerer atau pengurangan besaran honor yang bakal diterima tenaga honorer di daerah ini akibat rasionalisasi tersebut, Johan mengatakan sejauh ini belum ada pemikiran ke sana.

"Sesuai instruksi Bupati Bengkalis, meskipun APBD Kabupaten Bengkalis 2018 bakal dirasionalisasi, namun keberadaan tenaga honorer maupun besaran honor yang bakal mereka diterima, semaksimal mungkin tetap akan dipertahankan. Demikian pula kegiatan tahun jamak (multi years)," tegas Johan.

Sebagaimana pernah diinformasikan sebelumnya APBD Kabupaten Bengkalis 2018 disahkan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Kadir, Rabu sore, 29 November 2017.

Dalam Pengesahan itu, Pemerintah Daerah dan DPRD sepakat ABPD 2018 sebesar Rp3,572 triliun. Pendapatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Rp512,048 miliar, Dana Perimbangan Rp2,656 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 403,302 miliar.

Kemudian belanja sebesar Rp3,632 triliun dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp 1,436 triliun dan belanja langsung Rp 2,195 triliun.

APBD Kabupaten Bengkalis 2018 defisit Rp 60 miliar, namun tertutupi oleh SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang diprediksi Rp60 miliar. [rudi]

Berita Lainnya

Index