TKI Dieksekusi Mati, Kemlu RI Panggil Dubes Saudi

TKI Dieksekusi Mati, Kemlu RI Panggil Dubes Saudi

Metroterkini.com - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammad Al-Shuaibi, untuk memprotes eksekusi mati seorang tenaga kerja Indonesia di Mekah, kemarin. 

TKI tersebut bernama Muhammad Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dia dieksekusi mati karena dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

"Tadi siang Kemlu RI melalui Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika telah memanggil dubes Saudi di Jakarta," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/3).

Dalam pertemuan itu, kata Iqbal, Kemlu memprotes eksekusi Zaini yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau notifikasi sebelumnya kepada pemerintah RI. Selain itu, eksekusi juga dilaksanakan ketika proses permintaan peninjauan kembali (PK) kasus Zaini untuk kedua kalinya baru dimulai.

"Meski kami tahu bahwa pemerintah Saudi tidak punya kewajiban memberitahu pemerintah asing untuk menindak warga asing yang terjerat kasus hukum, tapi seharusnya Riyadh bisa tetap menyampaikan notifikasi kepada pemerintah RI sebelum eksekusi Zaini dilakukan, melihat hubungan kedua negara yang sudah dekat," kata Iqbal dilansir cnnindonesia.

"Selain itu, eksekusi Zaini juga dilakukan ketika proses permintaan PK sedang berjalan dan belum dapat jawaban atau kesimpulan dari otoritas terkait," lanjutnya.

Iqbal mengatakan sejauh ini belum ada rencana Presiden Joko Widodo menghubungi langsung Raja Salman mengenai kasus eksekusi Zaini ini.

Zaini ditahan pihak berwenang Saudi sejak 13 Juli 2004 lalu atas tuduhan membunuh majikan. Tuduhan itu dilayangkan pertama kali oleh anak sang majikan.

Saudi kemudian melayangkan vonis hukuman mati kepada Zaini pada November 2008. Selama proses hukum berlangsung, Zaini tidak diperbolehkan didampingi kuasa hukum dari pemerintah sekalipun.

Pemerintah baru bisa mendapat akses kekonsuleran dan mendampingi Zaini setelah vonis dijatuhkan.

Sejak itu, pemerintah melalui pengacara Zaini telah dua kali mengajukan PK, yakni pada Januari 2017 lalu dan Januari 2018. 

"Namun kami sangat menyayangkan sekali proses eksekusi dilakukan saat proses PK kedua sedang dilakuan. Padahal, 20 Februari 2018 kemarin, pengacara Zaini baru mendapat arahan dari kejaksaan agung Saudi yang mempersilakan untuk menyampaikan permintaan PK," kata Iqbal.

Sejak 2008-2018, Iqbal mengatakan tim perlindungan WNI telah menemui Zaini di penjara sebanyak 40 kali. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah juga sudah tiga kali memfasilitasi keluarga untuk bertemu keluarga untuk menjajaki kemungkinan penyelesaian dengan damai oleh ahli waris korban.

Namun, sampai detik terakhir sebelum eksekusi, keluarga majikan tidak menerima permohonan maaf pihak Zaini.

"Karena ini hukuman mati, yang bisa meringankan atau memaafkan hanyalah keluarga korban. Hingga detik terakhir, keluarga ahli korban tidak membuka jalan maaf terhadap Zaini sehingga proses eksekusi tetap dilakukan," kata Iqbal.

Dia mengatakan hari ini dirinya juga telah bertemu keluarga Zaini di Madura dan memberitahu kabar eksekusi tersebut.

"Saya barusan baru terbang dari Madura bertemu keluarga Zaini di Bangkalan untuk menyampaikan kabar duka tersebut. Mereka sudah menerima dengan ikhlas peristiwa ini. Kami menyampaikan bela sungkawa yang sebesar-besarnya bagi istri dan dua anak Zaini," kata Iqbal. [cnn]

Berita Lainnya

Index