Metroterkini.com - PT Runggu atau Mulia Agro Lestari (MAL) yang mengabaikan panggilan pimpinan DPRD Inhu dinilai telah melecehkan lembaga ini. Padahal pemanggilan tersebut kepentingan perusahaan tersebut yang diduga telah menggasak hutan lindung di kabupaten Inhu Riau.
Hal itu disesalkan sejumlah anggota dewan, yang akan melakukan hearing bersama Komisi II, Senin (5/3/2018). Kendati tidak memenuhi panggilan lembaga ini, pimpinan dewan tetap mengambil sikap untuk memanggil kembali managemen PT MAL.
"Siapa dibalik perusahaan PT MAL tersebut, hal ini menilai perusahaan sangat menantang, jadi apa keberadaannya di wilayah Inhu jika tidak mematuhi aturan, apalagi areal yang dikuasai pengolahan kebun masuk daftar kawasan hutan," tegas Nopriadi, Ketua Komisi II DPRD Inhu.
Dengan tidak datangnya pihak perusahaan di hearing pertama ini, dewan kembali akan menjadwalkan kembali pada Senin (12/3/2018) pekan depan. Bila tidak juga datang, maka terpaksa dewan harus memberikan rekom ke penegak hukum agar memanggil perusahaan ini.
"Jangan dianggap sepele dan sangat dibutuhkan keterangan mereka. Artinya harus ditemukan titik persoalan dari pemilik saham yang melakukan pengolahan lahan di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap dan Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, namun tunggu saja hasil pada hering selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau melalui KTU UPT Kawasan Pengawasan Hutan (KPH) Indragiri Eka Putra membenarkan adanya aktifitas PT Runggu alias PT MAL di wilayah Kecamatan Peranap. Pihaknya perusahaan belum mengantongi izin pelepasan karena sebenarnya areal yang dikelola masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuah, yang izinya tidak bisa dikeluarkan.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi II Nopriadi, Ketua DPRD Inhu Miswanto, Hamdani, Pendi, Feri, Edi Supirman, Mariadi dan lainnya yang juga hadir Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizininan Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu, Kabag Hukum, Kabag Pertanahan, Camat Batang Peranap. [fras]