Metroterkini.com - Dewan perwakilan rakrat daerah kabupaten kepulauan meranti melalui pansus RPIK,Lakukab konsultasi langsung ke kementrian prindustrian RI, terkait rencana pengembangan kawasan industri daerah, Kamis (1/3/18).
Pertemuan tersebut di gelar di gedung biro perencanaan Kantor Kementerian Perindustrian RI lantai 7 Jakarta. Dalam pertemuan itu di hadiri DR Warsito Sekretaris Dirjen pengembangan wilayah industri), Ir Nova Kabag perencanaan, Meta MM kepala subdirektorat industri kecil, Ikana Kabag peraturan perundang-undangan,Dan DR M Taufikurahman wakil ketua dewan, Dedi putra ketua pansus,Eemiratna,darsini,asmawi anggota pansus,Darwin Susandi.
Sebelumnya,Warsito sekretaris dirjen pengbangan wilayah industri menjelaskan, bahwa dalam Penyusunan Ranperda RPIK harus menganalisa dan menentukan Kawasan Industri, Peruntukan industri, dan sentra industri.
Selanjutnya,penetapan Perda PIK harus di reviuw terus selama 5 tahun sekali, dan tetap berkordinasi dengan Bappeda dan Dinas perindustrian provinsi.
Dalam hal ini baru ada 15 Provinsi yang memenuhi syarat sebagai Wilayah yang mempunyai kawasan industri.
Dan ada 3 syarat yang harus dipenuhi dalam penentuan kawasan industri yaitu kriteria, standar, dan cara. Disisi lain pemda juga harus menentukan kebijakan konsekuensi dan infrastruktur untuk mendukung RPIK tersebut.Tutur sekretaris dirjen industri warsito
Selajutnya ketua pansus,Dedi putra menanyakan tentang kaitan rancangan RPIK dgn Perda RTRW yang belum juga disahkan. Dan juga menanyakan apakah meranti bisa di masukan kedalam RIPIN karena melihat kawasan riau yang ditetapkan menjadi Rencana induk pembangunan nasional (RIPIN) adalah bengkalis, dumai, dan siak.
Disisi lain pimpinan DPRD M Tauufiqurahman menanyakan kawasan industri Galangan kapal di meranti memerlukan bahan baku kayu ywng dwlwm hal ini dimana perolehan kayu banyak ilegal.
Sementara Asmawi menyampaikan tentang perlunya bantuan anggaran pusat berkaitan dengan industri Sagu yang sangat terkenal di Meranti.
Berikut ini saran kementerian perindustrian dan perdagangan RI kepada Pansus:
- Perlunya Rekomendasi Provinsi dalam menentukan Kawasan Industri.
- Mengenai RTRW dari Kabupaten harus mendorong terus pihak provinsi dan tetap menunggu Rekomendasi dan persetujuan kementerian pusat.
- Selanjutnya jika ada usulan kawasan industri dalam RIPIN hendaknya diajukan ke Provinsi dgn kajian Analisa mendalam.
Tidak menutup kemungkinan Meranti masuk dalam RIPIN tutup warsito mewakili kementrian industri.
Selain sekretaris dirjen industri Ibu Nova selaku kabag perencanaan menjelaskan bahwa Sagu di meranti harus jadi skala priority.
Juga dalam perencanaan dan pelaksanaannya harus memperhatikan keterkaitan bahan baku serta infrastruktur utk mendukungnya.
Mengenai bantuan utk Kab Kep meranti dalam hal ini sudah 2 kali dialokasikan yaitu tahun 2017 dan 2018. Utk tahun ini dialokasikan sebesar 20,8 milyar. [rls-ant]