Metroterkini.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan Turki mestinya memasukkan perzinahan sebagai tindak pidana.
"Menurut saya, ini saat yang tepat untuk membahas kembali masalah perzinahan, posisi masyarakat soal itu sudah mengalami perubahan," kata Erdogan.
Ia menjelaskan bahwa ini bukan isu baru karena pernah diusulkan agar masuk tindak pidana pada 2004, dua tahun setelah partai pimpinan Erdogan, Partai Keadilan dan Pembangunan, berkuasa.
Saat itu usul tersebut tidak diteruskan ke parlemen karena muncul penentangan kelompok-kelompok sekuler dan dari para pejabat Uni Eropa.
"Ketika itu kita mengambil langkah (membatalkan pembahasan pasal tentang perzinahan) sesuai dengan tuntutan Uni Eropa. Itu adalah kesalahan," kata Erdogan.
Pembatalan pembahasan pasal perzinahan pada 2004 diambil ketika Turki terlibat dalam perundingan untuk menjadi anggota Uni Eropa.
Salah satu syarat yang diajukan Uni Eropa adalah Turki mereformasi secara besar-besaran kitab undang-undang hukum pidana dan perluasan jaminan kebebasan individu.
Secara khusus para pejabat Uni Eropa menegaskan bahwa dimasukkannya pasal perzinahan di undang-undang hukum pidana akan mempersulit masuknya Turki ke Uni Eropa.
Secara teknis, Turki masih berstatus sebagai calon anggota Uni Eropa, namun perundingan untuk menjadi anggota untuk sementara dibekukan menyusul penangkapan besar-besaran setelah kudeta militer yang gagal pada pertengahan 2016.
Perundingan secara resmi dimulai pada 2005 namun sejumlah kalangan menilai tidak ada kemajuan berarti dalam beberapa tahun ini.
Kini Erdogan mengangkat kembali perlunya memasukkan perzinahan sebagai tindak pidana dan menggambarkan keputusan mendengarkan masukan Uni Eropa pada 2004 'sebagai kesalahan'.
"Kita sekarang harus melakukan evaluasi, menyiapkan legislasi tentang perzinahan bersama dengan masalah lain seperti pelecehan," kata Erdogan.
Media di Turki memberitakan bahwa undang-undang baru tentang perzinahan sudah ada dalam program kerja Kementerian Kehakiman. [***]