Kapolres Akan Gelar Perkara Ulang Kasus 1 Ons Sabu

Kapolres Akan Gelar Perkara Ulang Kasus 1 Ons Sabu

Metroterkini.com - Perkara tindak pidana narkoba, Kabuk berserta 5 orang rekanya yang diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi,pada senin 29 Januari 2018 lalu,dengan barang bukti seberat 114,3 Gram itu,Nampaknya akan terus bergulir mengingat Kapolres kepulauan meranti AKBP La Ode Proyek SH. Akan lalukan gelar perkara ulang kasus tersebut jika intruksinya tidak di tanggapi.Apa lagi beberapa diantaranya tidak dilakukan penahanan.

Dihadapan wartawan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, usai melakukan pemusnahan barang bukti langsung menanyakan perihal asal-usul barang haram Sabu-sabu tersebut kepada Kabuk.

Berdasarkan pengakuan tersangka Kabuk, kepada orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu, dengan spontan tersangka mengatakan barang itu diperoleh dari saudara Anton rekanya yang ikut diamankan saat itu.

Menindaklanjuti desakan kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek agar penyidik Polsek Tebing Tinggi mendalami perkara kasus sabu 1 ons lebih bersama enam orang yang turut diamankan.

Kapolsek Tebing Tenggi AKP Syafril membantah bahwa disaat pemusnahaan barang bukti, pada Kamis (22/02/2018) lalu kepada wartawan melalui pesan elektroniknya, menuliskan, "Perlu diluruskan, bahwa barang bukti sabu perkara tersebut yang dihadapi, Kabuk tidak ada menyampaikan milik Anton, yang ada ia pernah makai sabu mendapat barang dari Anton. Jadi bukan mendapat barang yang di musnahkan kemaren".

"Penyidik dalam mengusut suatu perkara mengacu kepada alat bukti (vide pasal 184 KUHAP)," kata Kapolsek Tebing Tinggi.

Menyikapi hal itu, Zulfikri Kamir, SH selaku kuasa hukun Herli Marlinton Als Anton juga berpendapat, pernyataan Kapolres dalam instruksinya kepada Kapolsek Tebing Tinggi untuk mengusut tuntas tersangka dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 110,2 gram atas keterangan tersangka lainnya yaitu saudara Kabuk, adalah merupakan sebuah fenomena aneh dalam penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Mengingat hal ini sangatlah tidak berdasarkan secara hukum, apabila usut tuntas yang dimaksud Kapolres dalam pernyataannya tersangka,"

"Tentang yang dimaksud Kapolres untuk usut tuntas dalam perkara tersebut, apa yang dinyatakan oleh Kapolres di beberapa media, sebelumnya sudah jauh-jauh hari dilakukan oleh Polsek Tebing Tinggi, karena menurut hukum yaitu serangkaian atau sebuah proses, yang dinamakan proses penyidikan adalah merupakan serangkaian proses penyidikan dalam menegakkan sebuah keadilan,"

"Kalaulah Kapolres telah mengintruksikan kepada penyidik Polsek Tebing Tinggi, untuk mengusut tuntas kembali kepemilikan narkoba tersebut, maka perkara yang mana satu yang dimaksud kapolres tersebut?,"

Namun hal itu tidak merubah tekat Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, untuk mengusut kasus tersebut. "Kalau memang belum ditindaklanjuti, saya akan gelar ulang di Polres, untuk memastikan apa langkah-langkah Polsek sudah tepat atau belum dan nanti kita kawal terus proses penyidikanya,"

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, enam laki-laki tengah pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah Jalan Pemuda Setia, Dusun II Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka langsung digerebek polisi.

Adapun enam tersangka yang diamankan itu, masing-masing: Ss alias Kabok, pemilik rumah yang menjadi tempat pesta narkoba, Jalan Pemuda Setia Dusun II Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi.

Selanjutnya HM alias Anton (34 tahun) warga Jalan Rintis, Gang Pinang, Desa Banglas. Jn alias Jon (36 tahun),bwarga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi. Bri alias Uli (39 tahun) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

MF alias Nanda (28 tahun) warga Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis. Terakhir, MOA alias OCI (25 tahun), warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

Sedangkan barang bukti, sambung La Ode, ada didalam kendi yang berisikan 1 buah timbangan digital merek CHQ warna hitam beserta sarung timbangan.

Selain itu, 6 paket kristal bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhannya 3,21 gram.

4 paket kristal bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhannya 10 gram.

4 paket kristal bening berukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhannya 101,1 gram, dan 3 bungkus plastik klip warna bening.

“Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 114,31 gram,” beber La Ode. [ant]

Berita Lainnya

Index