Metroterkini.com - Panitia Khusus (Pansus-red) Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) DPRD Kepulauan Meranti lakukan studi banding ke PDAM Kabupaten Induk Bengkalis, Rabu (21/02/18 ).
Pertemuan Panitia khusus(Pansus-red) Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM),DPRD Kepulauan Meranti itu di gelar di kantor PDAM Kabupaten Bengkalis.
Studi banding yang di lakukan oleh pansus PSPAM Dprd Kabupaten Kepulauan Meranti itu terkait Rancangan peraturan daerah sistem penyediaan air minum.
Rombongan Pansus PSPAM disambut langsung oleh pejabat PDAM Kabupaten Bengkalis, Abel Iqbal. ST dan Kabag umum PDAM Marasutan Hutasuhut, Sekretaris Dewan Pengawas,dan sejumlah staf kantor PDAM.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Hafizan Abas, ingin mengetahui secara pasti siapakah yang seharusnya mengelola PDAM. Lalu apakah di Kabupaten Bengkalis telah memiliki Perda penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Selanjutnya, Ketua Pansus PSPAM mengatakan, Perda ini diharapkan segera dapat diselesaikan pengesahanya sehingga dapat dijadikan payung hukum dalam upaya pengelolaan air minum dikabupaten Kepulauan Meranti.
Kabag umum PDAM kabupaten bengkalus yaitu Abel Iqbal. ST menanggapi pertanyaan pansus teraebut menjelaskan,Bahwa PDAM Kabupaten Bengkalis dikelola oleh perusahaan daerah.
Mengenai Perda penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. Saat ini baru diajukan ke Prolegda Kabupaten Bengkalis. Sementara Perda yang dipakai saat ini masih mengacu kepada Perda tahun 1994. [***]