Anggota MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar Pancasila

Anggota MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar Pancasila

Metroterkini.com - Kalangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terus berupaya mewujudkan pemahaman empat pilar yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika melalui Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar.

Hal itu juga dilakukan oleh Anggota MPR RI dari Dapil Jatim VII, Drs Supriyanto yang mengadakan Sosialiasi Empat Pilar Kebangsaan dihadapan 153 orang warga  Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (12/2/2018) malam.

Pada kesempatan itu Drs Supriyanto yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyampaikan bahwa masyarakat harus bangga menjadi Warga Negara Indonesia yang mempunyai empat pilar dan kekayaan kebudayaan serta suku bangsa.

Lebih lanjut pria kelahiran Desa Bediwetan, Kecamatan Bungkal, Ponorogo ini juga memaparkan pentingnya masyarakat kita di seluruh indonesia mengetahui tentang ketetapan 4 Pilar MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa dan tantangan kebangsaan yang sulit dihapuskan. "Tantangan kebangsaan yang sedang diberikan pemahamannya kepada Bapak/i di tempat ini, agar memahami bahwa Pancasila tersebut sebagai dasar dan Idiologi Negara," papar Drs Supriyanto.

Masih menurut Drs Supriyanto, seluruh Bangsa RI perlu lebih mendalami pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, Binneka Tunggal Ika, karena tantangannya dari jaman halayak hingga kini, yaitu masih lemahnya penghayatan serta pengamalan Agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran Agama yang keliru dan sempit dan ditambah dengan pengabaian terhadap kepentingan daerah yang timbulnya fanatisme kedaerahan.

"Selain itu kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinekaan dan kemajemukan, kurangnya keteladanan dalam sikap dan prilaku sebagai pemimpin dan tokoh bangsa dan tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal," bebernya. 

Pihaknya juga memaparkan bahwa Sosialiasi Empat Pilar Kebangsaan dilakukan agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui hak dan kewajiban dalam menghayati Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, kemudian, Undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR. "Sedangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, kalau Binneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara," tegasnya.

Pun pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Ponorogo menandaskan bahwa melalui pemahaman Empat Pilar MPR ini oleh masyarakat nantinya dapat menimalisir berbagai persoalan dan selalu mengenang bahwa rakyat Indonesia bangsa yang tidak ada perbedaan suku dan agama. "Selain itu salah satu tujuan Sosialiasi Empat Pilar Kebangsaan adalah mengajak kompak rakyat Indonesia tanpa adanya perbedaan suku ras dan agama," tandasnya. [nur]


 

Berita Lainnya

Index