Metroterkini.com - Sudah masuk hari ke Enam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti Riau terus melakukan penjagaan gudang penimbunan ribuan dus minuman beralkonol milik pengusaha Adi di Jalan Ibrahim Selatpanjang.
Penjagaan dilakukan perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) itu supaya ribuan dus minuman milik Atai Lampion yang dipasok oleh Adianto alias Adi sebagai Sub-Distributor tanpa memiliki SIUP-MB tidak diedarkan.
Kasat Satpol PP Kepulauan Meranti, Joko Suryanto mengatakan, selama ini pihaknya hanya mengambil insiatif melakukan penjagaan agar minuman beralkohol tanpa izin tidak diedarkan. Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima laporan dan pelimpahaan secara tertulis dari intasi terkait untuk memperkuat melakukan tindakan selanjutnya.
"Insiatif yang kita lakukan agar tidak mau kecolongan lagi ribuan mikol tanpa izin bisa masuk kedaerah kita, saat ini kita belum ada laporan atau pelimpahan dari dinas terkait. Untuk itu kita minta dinas kepa dinas terkait hari ini membuat laporan secara tertulis agar kita bisa menyegel gudang miniman mikol tanpa izin itu," terang Joko kepada awak media, Jum'at (09/02/2018) di Selat Panjang.
"Barang temuan itu masih didalam ranah dinas disperindag, kita masih menunggu limpahan dari mereka," paparnya.
Menurutnya, jika Sub-distributor tidak memiliki izin bisa diserahkan kepihak berwajib seperti kepolisian dan kejaksaan untuk di musnahkan atau dikembalikan, bukan dibiarkan menunggu izin. Jika itu dilakukan, berarti aturan berlaku surut (mundur). [ant]