DPRD Meranti Ingin Perda Pajak Retrebusi Cepat Selesai

DPRD Meranti Ingin Perda Pajak Retrebusi Cepat Selesai

Metroterkini.com - Dalam rangka menindaklanjuti evaluasi perubahan Perda pajak dan retribusi, DPRD Kepulauan Meranti ikut Rapat Koordinasi (Rakor) di Provinsi Riau.

Rakor tersebut digelar pada Jumat (2/2/2018) bertempat di lantai 6 Gedung Pemprov Riau. Rapat tersebut di pimpin langsung oleh kepala Bapemperda Riau, sebagai tindak lanjut hasil rapat Bapemperda sebelumnya sebagai salah satu tugas dan fungsi bapemperda menginventerisir dan evaluasi pelaksanaan Perda.

Dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, membahas tindaklanjut evaluasi Perubahan Perda pajak dan retribusi Kabupaten Kepulauan Meranti, yang belum juga diturunkan ke daerah untuk diundangkan.

Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran oleh wakil rakyat di DPRD Meranti, sebagaimana yang disampaikan Dedi Putra S.Hi, bahwa dengan keterlambatan perundangan Perda Pajak dan Retribusi ini akan mempengaruhi penerapan dan tarif pajak dan retribusi yang baru di Kabupaten Meranti.

Disanping itu, tentu juga akan mempengaruhi PAD Meranti. Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Bapemperda dan Anggota Bapemperda pada rapat tersebut.

Wan Mulkan selaku perwakilan Kabiro Hukum Provinsi Riau menjelaskan, bahwa Pemprov Riau telah selesai melakukan evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Meranti, namun demikian prosedur terakhir evaluasi tersebut adalah melakukan koordinasi ke Kemendagri sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Riau juga telah menyurati Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan surat tersebut terakhir dengan surat tertanggal 25 Januari 2018 yang lalu.

"Namun sampai saat ini belum ada balasan atau jawaban yang kita terima, hal ini juga terjadi di Kabupaten lain seperti Siak, Dumai, Bengkalis, Inhil dan Rohul. Kami berharap kita sama-sama bersabar menunggu hasil tindaklanjut hasil pelaksanaan koordinasi," ungkapnya.

Terkait penerapan Perda Pajak dan Retribusi di Meranti, menurut Kabag Perundang-undangan Armalita menjelaskan bahwa, Meranti tetap dapat melaksanakan Perda Pajak dan Retribusi dengan menggunakan instrumen Perda lama.

"Memang yang perlu menjadi perhatian adalah tentang pencabutan Izin Gangguan (HO) itu perlu segera kita cabut dan hapus ketentuannya di Perda," ujar Armalita.

Selain itu, pertemuan di Biro Hukum tersebut juga didampingi oleh BPKAD dan Bagian Hukum dan HAM Setda Meranti.

Anggota dewan Meranti yang ikut Rakor bersama Bapemperda adalah DR. M Taufikurrahman, Darsini,Taufiek,Dedi Putra, DR. Tartib, Ardiansyah, H. Musdar, Muzakir, Darwin, H. Zubiarsyah, Asmawi dan E. Miratna. [ant]

Berita Lainnya

Index