Metroterkini.com - Lahan wakap dari Abdul Rani, mantan kepala desa Petalongan yang diserahkan kepada Ahmad Royani warga Desa Tani Makmur Rengat Barat Inhu Riau, selaku penerima wakap pada tahun 2003 silam seluas 4 hektar kini tinggal 2 hektar. Diketahui lahan wakap yang 2 hektar telah di tanaman oleh oknum Polisi berisial Nurat yang bertugas di Polres Inhu.
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah di keluar oleh Camat Pasir Penyu, yang ditandatangani Drs.Junaidi Rachmat, dengan nomor : 191/SKT/VII/2003 tertanggal 31 Juli 2003.
Ahmad Royani selaku penerima wakaf, mengatakan di kediamannya, ia bingung dan terkejut lahan itu di tanami kelapa sawit oleh oknum polisi. Padahal selama ini lahan wakaf sebanyak 4 hektar itu sudah pernah dibersihkan bersama warga dengan rencana akan di tanami kelapa sawit. Rencananya kedepan hasil panen dari kebun wakaf ini akan digunakan untuk membiayai anak yatim dan perawan mesjid di desa Tani Makmur.
Ia juga mengaku heran siapa yang menjual tanah wakaf itu kepada polisi bernama Nurat. Padahal beliau bukan warga Petalongan dan bukan juga warga Tani Makmur. "Saya sudah pernah menjumpai bapak polisi tersebut ke Polres Inhu, namun saat itu pak polisi itu mengajak untuk berunding. Namun sampai saat ini beliau tidak pernah ketemuan dengan saya," tuturnya.
Sementara Kades Petalongan Evi mengatakan, tanah tersebut memang benar pemberian wakaf kades Abdul Rani. Lahan itu dulunya adalah milik warga yang sempat tidak tergarap, lalu dijual kepada Nurat.
Saat ditanya kepada Kades Evi, mengenai siapa warganya yang menjual tanah tersebut, Kades enggan memberi tahu kepada media ini. [kusjul]