Metroterkini.com - Imbas dari keterlambatan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( R-APBD ) menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) APBD Inhu Tahun 2018, akhirnya hak keuangan anggota DPRD belum di cairkan.
Hal itu diketahui adanya pemberitahuan tembusan ke DPRD melalui surat Plt.Sekda An.Bupati Inhu No .013/900/BPKAD/l/2018 terkait hak keuangan Kepala Daerah dan DPRD, sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014.
Kepala Plt,Inspektorat Kabupaten Inhu Boike Sitinjak membenarkan adanya surat di tujukan ke Inspektorat Propinsi untuk kordinasi soal hak keungan Kepala Daerah dan DPRD hingga saat ini belum dibayarkan.
Maksud tujuan agar tidak di salahkan nanti pihak keuangan mengeluarkan hak keuangan bagi anggota DPRD, jika di perbolehkan menurut hasil dari Propinsi, akan tetap dibayarkan."jelas Boike.
Menyinggung soal anggaran Organisaai Perangkat Daerah (OPD) pada Kesbangpol Inhu sebesar 3 milyar lebih yang tidak bisa digunakan karena tak di bahas anggota dewan, Boike menjawab belum mengetahui kejadiannya.
"Nanti akan ada dicari solusinya, karena pihak Kesbang untuk bayar listrik dan lainnya saja, dari mana mereka ambil anggarannya. Artinya tidak mungkin hingga lumpuh bekerja. Hanya saja tetap dibuat petunjuknya, apakah bentuk Perbup atau lainnya nanti," katanya.
Masih menurutnya, aturan yang ada memang tidak bisa di cairkan hak-haknya keuangan dewan, "ya paling pasrah saja untuk selama 6 bulan kedepan tidak menerima gaji"
Halasson Sinaga optimis hak keuangan bagi anggota dewan akan tetap dibayarkan, hanya saja tertunda waktu menunggu jawaban Gubeenur Riau melalui Inspektorat Propinsi.[fras]