Hakim Federal Batalkan Kebijakan Imigrasi Trump

Hakim Federal Batalkan Kebijakan Imigrasi Trump

Metroterkini.com - Hakim federal di Washington memblokade sebagian kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump yang membatasi penerimaan pengungsi dari sejumlah negara mayoritas Muslim ke Amerika Serikat.

Dalam putusan yang dipublikasikan pada Sabtu waktu setempat (23/12/2017), Hakim James Robart dari Distrik Barat Washington mengabulkan gugatan dua kelompok yang berpendapat larangan imigrasi itu membuat sebagian warga asing berkumpul kembali dengan keluarganya di Amerika.

"Kami senang sekali keluarga-keluarga akan diberikan kesempatan untuk berkumpul kembali dan para pengungsi yang sudah banyak menderita bisa punya kesempatan untuk mendapatkan keamanan," kata Rabbi Will Berkovitz, pejabat Layanan Keluarga Yahudi Seattle, salah satu pihak yang mengajukan gugatan, dikutip CNN.

"Saat kami merayakan peristiwa ini, kami mengingat para leluhur kami yang tidak dibela oleh siapapun."

Sejumlah pengungsi yang ikut terlibat dalam gugatan Layanan Keluarga Yahudi ini berasal dari Irak, sementara yang lainnya bersalah dari Mesir dan satu di antaranya dari Somalia. 

Dalam kasus lain, Uni Kebebasan Sipil Amerika mewakili seorang lelaki warga Somalia dan keluarganya.

Delapan dari 11 negara itu disebutkan dalam perintah eksekutif Donald Trump yang mengimplementasikan versi ketiga kebijakan itu pada 24 Oktober. Kedelapan negara itu adalah Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Suriah, Venezuela, Somalia dan Yaman.

Ada dua mosi yang diajukan, satu untuk warga dari 11 negara yang dituliskan dalam memo dan satu lagi untuk warga asing yang diklasifikasikan sebagai pengungsi "pengikut."

Hakim mengabulkan dua mosi itu, tapi juga menyatakan putusan itu tidak berlaku untuk "para pengungsi yang tidak mempunyai hubungan bona fide dengan seseorang atau entitas di Amerika Serikat."

Putusan ini dijatuhkan sehari setelah majelis yang terdiri dari tiga hakim pada Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS menyatakan versi terbaru larangan imigrasi Trump melanggar hukum federal.

Larangan imigrasi itu sendiri, walau demikiak, masih tetap berlaku. Pada bulan ini, Mahkamah Agung memutuskan larangan itu bisa ditegakkan sementara setiap gugatan berjalan. [cnn]

Berita Lainnya

Index