Metroterkini.com - Polemik gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas keberatan terbitnya SK No. 5322/Men-LHK- PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP untuk tahun 2010-2019 berakhir di ujung palu.
Majelis hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi, dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan bertindak sebagai panitera pengganti Eni Nuraeni, dengan menyatakan menolak gugatan PT. RAPP.
Putusan Majelis Hakim PTUN ini mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat gambut, khususnya masyarakat gambut Riau yang selama ini sangat menderita akibat dari eksploitasi gambut secara massif.
Isnadi Esman Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Kamis (21/12/2017) menyampaikan apresiasi untuk majelis hakim PTUN Jakarta yang objektif dan seksama dalam mengkaji berbagai aspek tentang gugatan PT. RAPP terhadap Kementerian LHK, sehingga melahirkan keputusan yang berpihak kepada lingkungan (gambut) dan masyarakat gambut.
"Kemenangan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemulihan lahan gambut rusak di Indonesia terutama yang dikuasai oleh perusahaan, namun tidak cukup sampai disini, KLHK harus berani lebih lanjut mengevaluasi PT. RAPP baik dari sisi perizinan maupun oprasionalnya di lapangan," ujar Isnadi, selaku Pelaksana Pusat Jaringan Masyarakat Gambut Riau. [***]