Myanmar Tolak Duta Hak Asasi PBB Memasuki Negaranya

Myanmar Tolak Duta Hak Asasi PBB Memasuki Negaranya

Metroterkini.com - Duta Hak Asasi PBB untuk Myanmar mengatakan pada Rabu (20/12/2017), dirinya dicegah pemerintah setempat memasuki wilayah negara itu.

Tindakan pengucilan tersebut, dikatakan pelapor khusus PBB untuk hak asasi di Myanmar, Yanghee Lee, justru semakin mengisyaratkan akan adanya kondisi mengerikan yang terjadi di Rakhine.

Lee awalnya dijadwalkan mengunjungi Myanmar pada Januari 2018 untuk menilai situasi hak asasi manusia di seluruh negara itu, termasuk Rakhine yang menjadi rumah komunitas muslim minoritas Rohingya.

"Saya bingung dan kecewa dengan keputusan pemerintah Myanmar yang melarang saya datang ke negara itu," kata Lee dikutip AFP.

Lee mendapat tugas dari PBB untuk mengunjungi Myanmar dua kali setahun dan melapor kepada Dewan Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum PBB.

"Pernyataan yang bertentangan dengan amanat yang saya terima ini hanya bisa dipahami sebagai indikasi kuat akan adanya sesuatu yang mengerikan sedang terjadi di Rakhine, maupun wilayah negara lainnya," tambah Lee.

Larangan yang dijatuhkan padanya, diduga dibuat berdasarkan pernyataan yang disampaikan Lee usai kunjungan terakhirnya ke Myanmar pada Juli lalu.

Kala itu Lee mengkritik catatan hak asasi pemerintah dan perlakuan mereka terhadap Rohingya.

Pemerintah Myanmar pun menanggapi pernyataan yang disampaikan Lee terlalu berprasangka dan tak adil.

PBB telah memastikan Myanmar mundur dari kerja sama selama Lee masih menjabat sebagai utusan mereka untuk negara itu.

"Dia (Lee) telah bersikap tidak netral dan obyektif saat menjalankan tugasnya. Dia sudah tidak lagi bisa dipercaya," kata juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay.

Tak hanya utusan PBB, sebelum-sebelumnya pemerintah Myanmar telah mengeluarkan larangan untuk jurnalis dan juga penyidik untuk memasuki wilayah konflik di Rakhine.

Polisi Myanmar juga dikabarkan menahan dua wartawan Reuters yang diduga akan mengirim dokumen terkait pasukan keamanan di Rakhine ke pihak luar.

Keduanya diancam dengan hukuman 14 tahun penjara di bawah undang-undang rahasia negara. [mer-kompas]

Berita Lainnya

Index