Bupati Pimpinan Rapat Evaluasi Pencapaian Proyek Fisik

Bupati Pimpinan Rapat Evaluasi Pencapaian Proyek Fisik

Metriterkini.com - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Selasa (19/12) pagi, di ruang rapat Lantai II, Kantor Bupati memimpin rapat evaluasi progres proyek pisik dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2017.

Rapat ini dihadiri 75 orang pejabat dilingkup Pemerintaj Kabupaten Bengkais. Dalam rapat ini, masing-masing OPD menyampaikan progres kegiatan pisik yang telah dilaksanakan.

Selain itu, dari laporan tersebut Amril Mukminin akan mengambil langkah-langkah percepatan program sebelum berakhirnya tahun anggaran 2017.

Amril Mukminin usai rapat kepada metroterkini.com menjelaskan, untuk pencapaian proyek pisik lebih tinggi dibanding tahun kemarin yang hanya 93,26 persen. Sementara tahun ini rata-rata mencapai 96,21 persen, naik .

Menurut pencapaian tertinggi dipegang Kecamatan Bengkalis 99,9 persen. Sedangkan OPD yang lain diatas 90 persen keatas.

"Tertinggi Kecamatan Bengkalis sebesar 99,9 persen, OPD yang lain diatas 93 persen," kata Amril.

Namun, ketika ditanya tentang serapan anggaran, kening Amril sedikit berkerut. Amril mengungkapan, pihaknya masih belum menghitung besaran serapan, karena sampai saat ini pihak pusat masih mentransfer DBH yang menjadi hak Kabupaten Bengkalis.

Amril memaparkan, besaran serapan anggaran tergantung berapa DBH Kabupaten Bengkalis di transfer Pusat.

"Kalau masalah beberapa serapan anggaran silahkan tanya sama BPKAD saja. Kalau masuk hari ini, tentu kita tahu berapan persen serapan anggaran," ujarnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Badan Keuangan Pengelolaan Aset Daerah, Bustami HY ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa sore mengatakan, terhadap presentase pisik proyek yang sudah dilaporkan masing-masing OPD masih ada yang belum dilakukan pembayaran.

"Sekarang belum ada pembayaran untuk proyek, karena dana dari Pusat belum ditransfer," kata Bustami.

Pada kesempatan itu, Bustami mengungkapkan, kendati untuk proyek pisik belum ada pembayaran. Namun, untuk anggaran dana desa (ADD) sudah dilakukan pembayaran. Menurut Bustami,   berdasarkan undang-undang dana desa yang sudah distranfer oleh pemerintah pusat tidak boleh lebih dari 7 hari berada di kas daerah.

"Pembayaran proyek pisik belum ada, kecuali dana desa yang telah ditransfer sudah kita bayarkan. Sebab, tidak boleh lebih dari 7 hari di kas daerah," pungkas Bustami. [rudi]

Berita Lainnya

Index