Lahan Luar HGU PT Ciliandra Harus Kembalikan ke Warga

Lahan Luar HGU PT Ciliandra Harus Kembalikan ke Warga

Metroterkini.com - Ninik Mamak (tokoh adat) Desa Siabu mengaku tidak tahu diberikan salinan perjanjian antara PT Ciliandra Perkasa dengan masyarakat yang dimediasi pemeritah kabupaten Kampar Riau.

Perjanjian yang dihadiri langsung bupati Kampar Azis Zainal, menurut Datuok Besar M.Mainar mengaku dirinya tidak mendapatkan salinan perjanjian antara perusahaan PT ciliandra Perkasa dengan masyarakat melalui Pemda Kampar. 

Dalam hal ini Kepala dinas Perkebuan Ir.H. Bustam sebagai orang yang terlibat langsung mediasi antara perusahaan dengan masyarakat. Perjanjian tersebut disaksikan Bupati Kampar Azis Zainal besama pihak pemilik perusahaan PT.Ciliandra Perkasa, Martias yang berlansung pada Senin kemarin di ruang pertemuan kantor bupati Kampar.

Datuok M.Mainar mengakui pihaknya juga tidak mengantongi perjanjian itu, walaupun dalam bentuk copian berkas. Untuk itu, pihaknya (masyarakat Siabu) besok (hari ini) akan menggelar rapat bersama anak kemonakan (warga Siabu) yang ada di desa Siabu, terkait adanya perjanjian dengan PT Ciliandra Perkasa. 

"Kami tidak tahu tentang isi lengkap perjanjian tersebut. Hanya garis besarnya saja," ungkapnya kepada metroterkini.com, selasa (21/11/2017) 

Sementara ditempat terpisah masyarakat desa Siabu lainya juga menegaskan, jika lahan yang diberikan perusahaan PT Ciliandra Perkasa diluar dari kawasan wilayah kanagarian desa Siabu, jelas kami tidak akan mau," ujarnya.

Lahan yang 2800 hektar yang berada di luar HGU Perusahaan (PT Ciliandra Perkasa), harus kembalikan kepada wilayah kanagarian kami (Siabu).

"Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Ciliandra Perkasa jangan menambah kegaduhan ditenga-tengah masyarakat desa Siabu," tuturnya. [ali]

Berita Lainnya

Index