Bea Cukai Diamkan Barang Malaysia Masuk Panipahan

Bea Cukai Diamkan Barang Malaysia Masuk Panipahan

Metroterkini.com - Barang-barang asal luar negeri Malaysia bebas masuk ke Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hillir Riau. Barang yang masuk tanpa prosedur dan izin ini tidak ada larangan, baik dari Bea Cukai, Polisi dan Pemerintah Kecamatan.

Salah satu kapal milik yang diduga milik Oliong yaitu KM. Kuala Kapias GT. 86 No. 302/PPO telah membawa barang asal negara tetangga Malaysia, yang diduga barang-barang tersebut masuk tanpa memilki izin secara resmi. 

Berdasarkan hasil pantauan metroterkini dilapangan, barang-barang tersebut mulai ban bekas untuk sepeda motor sampai air minieral yang bermerk Sea Master.

Salah satu pekerja buruhan harian Supang yang dihubungi mengaku barang tersebut benar berasal dari negara Malaysia yang diangkut oleh kapal milik Oliong yang berada di jalan ST ujung kepenghuluan Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. rokan Hilir Riau. Barang tersebut dibongkar di belakang rumah pribadinya yang bukan merupakan pelabuhan khusus bongkar muat atau pelabuhan resmi.

Menurut Supang, ban bekas tersebut sebanyak 15 ikat yang setiap ikatan berjumlah 10 buah ban. dan biaya upah buruh 1 perikat sebesar Rp. 10,000,-.Tidak hanya Bann bekas saja ban bekas, ada beberapa barang lainnya seperti air minuman mineral juga dibawa masuk ke Panipahan secara ilegal sebanyak 2 palet (masing masing 1 palet berisi 84 kotak).

Air minuman mineral tersebut langsung diedarkan ke beberapa kedai, warung, kios, kedai kopi yang khususnya di wilayah di Panipahan.

Maraknya barang asal Malaysia yang masuk ke Panipahan secara bebas, salah satu pihak Bea dan Cukai Panipahan, Andre saat dikonfirmasi mengatakan, tentang barang- barang tersebut yang masuk dari Malaysia, merupakan barang-barang milik ABK (Anak Buah kapal).

Andre menambahkan, barang tersebut masuk ada pemberitahuan ke Bea dan Cukai dan bukan ilegal. "Barang tersebut legal," sebut Andre dari Bea dan Cukai Panipahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 72 dan 73, telah menandatangani nota kesepakatan (MOU) dengan Ditjen Bea dan Cukai dan Kepolisian, untuk memaksimalkan  pengawasan barang impor.

Namun kenyataan di Panipahan, barang-barang luar negeri asal Malaysia masuk dengan bebas, dan oleh pihak terkait barang-barang tersebut bukan ilegal tapi legal.[mus]
 

Berita Lainnya

Index