Sekwan Berperan Atas Kinerja Dewan Pekanbaru

Sekwan Berperan Atas Kinerja Dewan Pekanbaru
Sekwan DPRD Kota Pekanbaru

Metroterkini.com - Keberadaan daripada Sekretariat DPRD, atau lebih dikenal dengan sebutan Sekwan ini memilik peran penting dalam hal menunjang kinerjanya para wakil rakyat. Karena, merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pada Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) ini.

Peran penting dalam hal menunjang kinerja para wakil rakyat itu, diantara lain mulai dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan persiapan, sampai pelaksanaan dalam seluruh agenda kegiatannya anggota dewan, termasuk kegiatan reses dan lainya.

Karena itu, tidak dipungkiri kalau hal keberhasilannya dan capaian kinerja para anggota DPRD Kota Pekanbaru merupakan suatu peran penting dari OPD Sekretariat Dewan sekarang ini dijabat oleh Drs Ahmad Yani. Sebab, telah tercipta komunikasi yang baik. 

"Sebagai salah satu bagian dari OPD di Pemko Pekanbaru. Maka seyogya Sekwan ini memilik peranan penting menunjang kinerja para wakil rakyat pada seluruh agenda kegiatan. Yaitu mulai perencanaan, hingga tahapan dilaksana agenda," ujar Ahmad Yani.

Lebih lanjut disampaikanya, Sekwan juga bertugas dalam hal melakukan koordinasi, atau juga integrasi, serta sinkronisasi untuk penyelenggaraan akan tugas dan kenirja dari anggota DPRD. Maka keberadaan Sekwan ini sangat penting mendukung kenirja.

Ahmad Yani menyebut, selain hal itu pihaknya (Setwan, red) juga memilik andil menyusun rencana, mengolah, menelaah maupun juga menyiapkan  koordinasi terkait perumusan dalam kebijakan pimpinan DPRD. Diketahui bahwa, itu dilakoni sejak menjabat.

Lebih lanjut dikatakanya, juga dalam penerbitan bentuk Peraturan Daerah (Perda), tidak terlepas akan fasilitasi Sekretariat DPRD. Dimana untuk hal pembuatan bentuk draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inipun pihaknya juga punya peran penting.

"Dalam halnya penyusunan berbagai peraturan tekhnis, Sekwan ini, ambil bagian dilibatkan. Baik memfasilitas itu secara tekhnis administrasi, juga keuangan. Ini baik rancangan dibuat pihak DPRD maupun Pemda. Sebab, ini sesuai dengan Tupoksi," ujarnya.

Ahmad Yani, menambahkan, bahwa Sekwan berperan berbagai hal yang harus dapat dikomunikasikan didua institusi merupakan penyelenggara pemerintahan. Disebab pihak DPRD dan Pemko berpartner untuk halnya membangun daerah semakin maju.

Dikesempatan itu, Ahmad Yani juga menjelaskan, dilakukanya ini sesuai Tupoksi, diterakan dalam UU No 23 Tahun 2014, serta UU No 17 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016. Aturan itu, katanya, yang menjadi dasar tugas Sekwan.

"Dalam UU No 17 Tahun 2014, tugas Sekretariat DPRD ini menjadi bagian sistem pendukung, atau sub-sistem didalam memenuhi keutuhan kenirja DPRD. Artinya, kinerja Sekwan juga terintegrasi dengan wakil rakyat. Ini menjadi tugas Sekwan." terangnya.

Untuk itu, ungkap Ahmad Yani, pihak Setwan ini harus mampu mengelola Sumber Daya Manusia (SDM), serta sumber lainya. Hal ini dalam rangka menunjang dari fungsi DPRD untuk di bidang legislasi, peanggaran, dan disertai pengawasan yang efektif. [advertorial-diskomonfo Pku]

Berita Lainnya

Index