Metroterkini.com - Sungguh tragis nasib terpidana sebut Bunga, warga Gampoeng Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dalam keadaan hamil tua dia harus menerima hukuman satu bulan dipenjara dan didenda cambukan 100 kali, dia didakwa telah melakukan perselingkuhan dengan tetangganya.
Sebenarnya putusan ini dinilai keluarga harus dijalani namun karena dalam keadaan hamil ini keluarga minta hukuman cambuk ini di tunda jelang kelahiran bayi Bunga, namun apa yang didapat oleh keluarga oknum Jaksa bisa mengabulkan permintaan keluarga ini asal ada jaminan surat tanah dan uang 6 juta rupiah.
"Kami tidak keberatan membayar jaminan, namun kami keberatan jaminan kami tidak ada tanda terimanya," jelas keluarga Bunga, Wawan, Selasa (14/11/17).
Diceritakan Wawan, Kota Jantho adalah sebuah kecamatan yang berada di Kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh, Indonesia. Kota Jantho juga merupakan ibukota dan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, sayang oknum Jaksa didaerah ini kurang terawasi oleh Jamwas Kejagung, butinya ada kejadian menimpa keluarganya.
Para oknum Jaksa di daerah ini mengancam keluarga Bunga, kalau tidak membayar uang jaminan maka selesai menjalani hukuman 1 bulan maka terdaksa akan ditahan jelang bayinya keluar dilembaga permasyarakatan, hal ini tentu bertentangan denga HAK azazi manusia dan hati nurani kemanusiaan, sebab dia sudah menjalni hukuman di Lembaga Permasyarakatan Jantho.
"Yang janggal untuk menyerahkan uang oknum ini minta menyerahkan langsung pada Kalpas tampa ada saksi," Katanya.
Banyak kalangan menyayangkan hal ini dimana hukum di daerah itu aparat memakai kaca mata kuda lurus kedepan, artinya tidak mempertimbangkan kemanusiaan, padahal kata keluarga mereka menjamin Bunga tidak akan melarikan diri kalau melahirkan dirumah.
Keluarga minta Komnas Ham membela hak Adiknya selaku manusia, oknum Jaksa didaerah ini tidak satupun bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.**