Metroterkini.com - Kepala Balai Besar KSDA NTT Tamen Sitorus mengatakan, Polisi Khusus Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan kerapas penyu sisik (Eretmochelys imbricata).
Penagkapan ini bekerja sama dengan petugas Aviation Security Bandara El Tari Kupang, berdasarkan dokumen pengiriman, barang atau paket tersebut akan dikirim ke Jakarta dari Kabupaten Sabu Raijua dan transit di Kupang.
Kerapas Penyu yang dimasukan dalam sebuah paket yang dikemas dalam sebuah dus itu berhasil diamankan setelah terdeteksi Xray di terminal keberangkatan Kargo Bandara El Tari Kupang, Rabu lalu.
Barang tersebut diamankan oleh petugas satuan tugas pengawasan peredaran TSL diBandara El Tari Kupang.
"Petugas menemukan satu buah kerapas penyu sisik (Eretmochelys imbricata), tiga buah cincin yang dibuat dari kerapas penyu, serta sebuah taring yang dicurigai merupakan taring babi," jelasnya.
Menurutnya, Penyu sisik (Eretmochelys imbricata) merupakan salah satu satwa yang dilindungi, di dunia ini terdapat tujuh jenis penyu, dimana enam diantaranya ada di Indonesia, seluruhnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sudah dinyatakan dilindungi.
"Saat ini kerapas penyu sisik itu sudah kita amankan di kantor BBKSDA NTT," Katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf b, menyebutkan bahwa
Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," ucapnya.
Petugas Bandara El Tari Kupang Mengamankan Kerapas Penyu Sisik
Selanjutnya pada huruf c yakni mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Kemudian huruf d yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.**