Metroterkini.com - Membayar gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK), PT Berkat Karya Laris (BKL) diadukan tujuh pekerjanya ke UPTD Disnakertrans Bengkalis.
Abdul Azis salah seorang pekerja, Sabtu (11/11/17), bersama rekan-rekannya berharap pihak Disnakertrans Bengkalis bisa menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampai pada Kamis lalu (9/11/2017) itu. Pasalnya pihak perusahaan tidak mengikutsertakan 7 pekerja berstatus kontrak itu ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Sampai hari ini status kontrak kerja di PT BKL hanya berbentuk rekrutmen dan menerima gaji kisaran Rp1.300.000 sampai dengan Rp 1.500.000 per bulan," Ujarnya.
Ketujuh pekerja itu diantaranya driver (supir), pergudangan dan helper, mengadukan soal UMK, keselamatan kami bekerja, BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mereka miliki.
"Kami minta Disnakertrans mengambil langkah terkait nasib kami sebagai pekerja di PT Berkat Karya Laris," Jelasnsya.
Kepala UPTD Disnakertran Bengkalis, Rohani dikonfirmasi terkait gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK), oleh PT Berkat Karya Laris (BKL) mengatakan, pihaknya masih mempelajari pengaduan tersebut.
Diakunya saat ini pihaknya telah memanggil manajemen PT BKL yang langsung dihadiri pimpinan perusahaan, Herman Widjaja untuk kladifikasi hal ini.
"Kita sudah memanggil dan pertemukan manajemen atau pimpinan perusahaan dengan pekerja. Namun kita belum bisa putuskan kelanjutannya, karena masih dalam upaya mediasi," terangnya, kemaren.
Sementara, manajemen PT BKL Herman Widjaja dihubungi wartawan goriau menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Disnakertrans. Menurutnya, para pekerja yang mengadukan itu statusnya merupakan pekerja kontrak, ada yang kontrak kerja 1 tahun, 8 bulan dan 3 bulan.
Penjelasan ini sambung Herman, sudah disampaikan ke Disnakertran, bahkan manajemen siap memberikan data kontrak kerjanya ke Disnakertran. Pengaduan mereka soal gaji tak sesuai UMK, harusnya dibicarakan secara baik-baik bahkan mereka sudah tidak masuk kerja.
"Karena selama ini di luar dari karyawan kontrak, PT BKL juga memiliki karyawan tetap, semua gaji karyawan tetap sudah standar UMK, bahkan sudah memiliki BPJS Ketenagkerjaan dan ada gajinya yang mencapai Rp 4 jutaan," ungkapnya.
"Pekerja bagi saya adalah aset yang berharga. Tapi harus ikut aturan, jangan bekerja sesuka hati, apalagi sudah tidak masuk kerja sejak masalah ini," tambah Herman.
Disinggung soal upaya mediasi, Herman Widjaja mengaku sudah dilakukan oleh UPTD Disnakertrans. Bahkan Disnakertrans juga minta data kontrak kerja mereka dan pihaknya siap memberikan.
"Kita serahkan ke Disnakertran, jika pun ingin putus kontrak kita siap putuskan kontrak kerja mereka. Selama ini kami dari manajemen terbuka serta berkomunikasi baik dengan rekan media serta Disnakertrans. Saya siap hadir kapan pun jika dipanggil," tegasnya.**