Metroterkini.com - Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa kepada para petani Kendal yang salah satunya tokoh NU setempat. Hasil vonis kasasi tersebut, membuat para petani Kendal, Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono divonis 8 tahun.
Putusan kasasi tersebut diketok pada 4 Oktober 2017 lalu. Sidang kasasi itu dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Suhadi sebagai anggota majelis.
Putusan tersebut teregister dengan nomor 1863 K/PID.SUS-LH/2017. Kasasi tersebut didaftarkan 14 Agustus lalu.
Nur Aziz dan Sutrisno merupakan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal dan Nur Aziz sendiri merupakan Ketua Syuriyah MWC NU Pageruyung. Mereka dijerat pasal 94 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Hutan yang mereka garap sejak puluhan tahun itu berada di Pageruyung. Kemudian terjadi tukar guling lahan hutan untuk menggantikan hutan di Rembang yang digunakan sebagai tambang oleh PT Semen Indonesia.
Mereka dan satu terdakwa lainnya yaitu Mujiono divonis di Pengadilan Negeri Kendal 18 Januari 2017 lalu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kemudian berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Dilansir antaranews.com, putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dengan adanya vonis kasasi ini, ketiga petani sekaligus aktivis yang kontra dengan kehadiran pabrik semen di Kendeng ini tetap dipenjara 8 tahun.
Sedangkan Katib Aam Syuriah PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengatakan,Nur Aziz dan Sutrisno seharusnya masa penahanannya habis hari Senin (6/11) besok. Namun Kalapas setempat baru memberitahukan ada kasasi yang menguatkan vonis 8 tahun itu hari Sabtu (5/11) kemarin.
"Sampai sekarang mereka belum menerima salinan keputusan itu," ujar Yahya dalam keterangannya, Minggu (5/11). [***]