Metroterkini.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap perdagangan liquid vaporizer (Vape) atau rokok elektrik asal Belanda yang mengandung bahan aktif ganja. Cairan vape itu didatangkan dari Belanda dan dijual secara online.
"Di Belanda ini kan tidak dilarang, begitu masuk di Indonesia, hasil laboratorium menunjukan mengandung zat narkotika cair buat bahan liquid vape,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar John Turman Panjaitandi Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).
Zat yang terkandung dalam cairan vape itu adalah cannabinoid sintesis, merupakan bahan aktif yang ada dalam ganja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, cannabinoid termasuk dalam kategori terlarang yang dapat menimbulkan efek depresi, pusing, hingga menyebabkan depresi berat.
“Liquid vape yang mengandung cannabinoid ini efeknya dapat berakibat merusak sel saraf pusat otak, sehingga muncul perasaan pusing, hingga ambruk dan gila," ujar Jhon.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah penyidik menangkap seseorang bernama MJN di Bandung sebagai konsumen liquid vape yang berisi cairan cannabinoid. MJN mengaku kepada polisi membeli barang tersebut dari toko online Instagram sebesar Rp800.000.
Setelah menangkap MJN, petugas mengembangkan kasus ini dengan tujuan meringkus pengedar sekaligus pelaku utama.
John mengatakan, pihaknya mendeteksi seorang berinisial MGL yang berdomisili di Bali yang telah mengedarkan liquid secara online.
Polisi pun menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli dan menghubungi MGL. Tim kemudian membeli liquid vape merk Dvtch Amsterdam itu dengan berbagai rasa. Namun saat itu MGL tidak langsung ditangkap.
Untuk mengetahui asal barang tersebut, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai. Dari Bea Cukai, polisi mendapat informasi ada paket berisi liquid vape yang dikirim dari Belanda.
Paket tersebut langsung diserahkan pihak Bea Cukai ke pihak kepolisian dan dibawa ke Kantor Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diteliti lebih lanjut.
Hasilnya, liquid vape itu memang terdapat zat narkoba berjenis Cannabinoid, tim langsung menangkap MGL di Bali.
"Ketika diinterogasi polisi, MGL mengakui telah menjadi perantara jual beli liquid vape merk Dvtch dengan seseorang berinisial D yang ada di Belanda," ujar John.
Menurutnya, polisi mengamankan sebanyak 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja. Sementara, satu orang lagi berinisial D masih dalam pengejaran polisi karena berada di luar negeri.
John menambahkan, tersangka MGL dan MJN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. [cnn]