Diskominfo Tak Dilibatkan Soal Registrasi Ulang SIM Card

Diskominfo Tak Dilibatkan Soal Registrasi Ulang SIM Card

Metroterkini.com - Pemerintah pusat melalui Kominfo RI mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Hal ini dilakukan agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka. Namun dalam regestrasi tersebut daerah merasa ditinggalkan dan tidak bisa memberikan keterangan dan pertanyaan dari masyarakat.

Dinas Komunikasi Informatika dan Data Statistik Provinsi Riau yang mengaku tidak dilibatkan oleh kebijakan pusat terkait registrasi kartu SIM prabayar. Daerah kewalahan dengan pendaftaran yang menggunakan NIK dan nomor KK.

Menurut Kadis Dinas Komunikasi Informatika dan Data Statistik Provinsi Riau Yogi Getri mengaku kewalahan melayani pertanyaan terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI soal kewajiban pelanggan meregistrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. 

Pihaknya Diskominfo tidak pernah dilibatkan terkait kebijakan kewajiban meregistrasi kartu SIM prabayar seluruh pelanggan tersebut. Persoalan itu diantaranya, terkait proses pendaftaran apakah hanya satu kartu satu identitas atau boleh banyak kartu. 

"Yang bikin masalahnya itu gini, apakan satu KTP dan KK itu untuk berapa nomor bisa dipakai? Kalau seperti ini khawatirnya nanti jebol lagi. Kalau memang aturannya diperketat, idealnya satu nomor satu KTP. Tapi kitakan tak tahu, karena tak pernah dilibatkan," kata Yogi, Selasa (31/10/17). 

Seharusnya, Kominfo di daerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat dilibatkan. Apa lagi, pertanyaan kegunaan dan tujuan soal registrasi kartu prabayar, hingga kini belum juga dijawab Kominfo pusat. 

"Kami juga sempat uring-uringan kepada mereka soal ini. Karena sebelumnya tidak ada koordinasi dengan Diskominfo daerah. Saya juga sudah tanyakan kegunaannya diberlakukan seperti ini untuk apa, tapi tak dijawab," ujar Yogi. 

Untuk diketahui, melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat mengirimkan data pribadi asli ke operator. Data itu meliputi NIK dan nomor Kartu Keluarga. Berikut sejumlah alasan yang pernah diutarakan pemerintah terkait validasi data pengguna telekomunikasi ini. 

Kegunaan dari registrasi ulang tersebut yakni, untuk mencegah aksi kejahatan termasuk terorisme, kemudian mengantisipasi pemberitaan hoaks, kebutuhan statistik, pengamanan transaksi non-tunai. [**]

Berita Lainnya

Index